Dinkes Gelar Forum Konsultasi Publik Standar Pelayanan
63 peserta mengikuti Forum Konsultasi Publik tentang Harmonisasi Penyusunan Standar Pelayanan yang digelar Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta di kantornya di Jalan Kesehatan, Gambir, Jakarta Pusat
Di website itu ada form permohonan yang dapat diisi
Sekretaris Dinkes DKI Jakarta, Purwadi mengatakan, dalam forum ini pihaknya memaparkan prosedur terkait pengajuan permohonan informasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Dalam aturan tersebut setiap badan publik berkewajiban untuk menyelenggarakan keterbukaan informasi," ujarnya, Selasa (15/8).
Disdik Gelar Forum Konsultasi Publik Standar PelayananMenurut Purwadi, selama Dinkes DKI telah membuat sistem informasi
berbasis website di laman https://ppid-dinkes.jakarta.go.id. Melalui website tersebut, masyarakat bisa mengakses informasi yang sifatnya terbuka seperti laporan keuangan, perencanaan, anggaran, pengadaan barang dan jasa hingga laporan harta kekayaan pejabat negara.“Di website itu ada form permohonan yang dapat diisi. Kami terbuka bagi seluruh masyarakat,” terangnya.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes DKI Jakarta, Luigi menambahkan, forum ini bertujuan menyerap aspirasi dari semua kalangan mulai dari LSM, puskesmas dan rumah sakit terkait barang dan jasa serta dokumen administrasi.
“Ini akan rutin kita lakukan tiap tahun untuk melihat apakah kebutuhan yang diperlukan sudah diakomodir atau belum,” katanya.
Ia berharap, dengan forum ini, sinergisitas antar stakeholder makin erat. Pihaknya juga tengah berusaha menyediakan kebutuhan yang diperlukan masyarakat.
“Semoga fasilitas kesehatan di DKI Jakarta semakin maju dan pengurusan dokumen makin mudah," tandasnya.