Sudinsos Jakut Gelar Forum Konsultasi Publik
Suku Dinas Sosial (Sudinsos) Jakarta Utara menggelar forum konsultasi publik tentang standar pelayanan kepada beberapa unsur sosial kemasyarakatan di kantor wali kota setempat.
Hari ini ada beberapa unsur yang hadir
Kepala Sudinsos Jakarta Utara, Rizqon Hermawan mengatakan, dalam kegiatan ini, pihaknya mengkonsultasikan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Termasuk juga Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan. Tujuannya untuk memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Sudinsos Jaktim Pastikan Kebutuhan Dasar Penyintas Kebakaran Penggilingan Terpenuhi"Hari ini ada beberapa unsur yang hadir
seperti karang taruna, mahasiswa dan lembaga kemasyarakatan lainnya," ujarnya, Selasa (30/5).Rizqon menjelaskan, pada kegiatan tersebut, pihaknya menetapkan tujuh standar pelayanan yang terdiri dari pemberian bantuan alat bantu fisik, pemberian surat pengantar rekomendasi pemulangan warga binaan sosial.
Kemudian pemberian bantuan sosial (bansos) pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, pemberian surat pengantar rekomendasi bantuan hibah daerah dan pusat.
Selanjutnya, standar pelayanan pemberian surat pengantar re-aktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan dari APBN/APBD, pemberian surat rekomendasi tanda daftar yayasan, izin kegiatan yayasan dan standar pemberian surat keterangan terdaftar data terpadu kesejahteraan sosial.
Ia berharap, pelaksanaan forum konsultasi publik ini dapat memangkas birokrasi dalam segi standar pelayanan kepada masyarakat.
"Semoga pelayanan yang kami berikan semakin baik dan bermanfaat bagi warga Jakarta Utara," tandasnya.