You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kualitas Udara di Jakarta Dalam Kategori Sedang
photo Doc - Beritajakarta.id

Kualitas Udara di Jakarta dalam Kategori Sedang

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang dalam tiga hari terakhir yakni, 19 sampai 21 Agustus 2023.

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Berdasarkan hasil pantauan lima Stasiun Pemantauan Kualitas Udara (SPKU) milik Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan satu SPKU Kementerian Ligkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di kawasan GBK mayoritas menunjukan kualitas udara di Jakarta dalam kategori Sedang.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, parameter pengukuran kualitas udara pada website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO), dan ozon (O3).

Pemprov DKI Uji Coba WFH bagi Pegawai Non-Pelayanan Langsung dan PJJ di Sekolah Sekitar Lokasi KTT ASEAN

Dikatakan Asep, data kualitas udara didapatkan dari Air Quality Monitoring System (AQMS) yang dipasang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Website ini dapat membantu masyarakat tetap mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real time,” ujar Asep, Senin (21/8).

Asep menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta telah mengambil langkah cepat dan sikap tepat yakni penerapan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” kata Asep.

Asep menyampaikan, dengan adanya tren memburuknya kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta semakin memperketat upaya-upayanya mengurangi sumber polusi di Jakarta.

Dia menilai, polusi udara di Jakarta dipengaruhi oleh berbagai sumber emisi yang menyebabkan polusi, baik yang berasal dari sumber lokal seperti transportasi dan residensial, maupun dari sumber regional dari kawasan industri dekat dengan Jakarta.

Asep menambahkan, Pemprov DKI Jakarta mempunyai Pergub Nomor 66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, Pergub Nomor 76 tahun 2020 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap dan Instruksi Gubernur Nomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara sebagai upaya pengurangan sumber emisi polusi udara.

“Beberapa kebijakan yang diperketat untuk menghadapi menurunnya kualitas udara antara lain adalah meningkatkan kegiatan uji emisi untuk mengurangi sumber polusi dari sektor transportasi dan pengawasan emisi dari sektor industri,” tandas Asep.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29381 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye2125 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1201 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Penertiban Billboard Bermuatan Sensitif

    access_time06-04-2026 remove_red_eye954 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Perawatan Puluhan Siswa Korban MBG Tertangani Baik

    access_time04-04-2026 remove_red_eye908 personDessy Suciati