Pemkab Kepulauan Seribu Benahi Kapal Penumpang
access_time Kamis, 16 Juli 2015 12:31 WIB
remove_red_eye 3672
person Reporter : Suparni
person Editor : Widodo Bogiarto
Menjelang pemindahan dermaga khusus penumpang ke Kali Adem, Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu makin gencar melakukan sosialisasi penertiban kapal ojek yang belum memenuhi standar keselamatan serta kelengkapan perizinan. Sebelumnya seluruh aktivitas penyeberangan penumpang melalui Dermaga Muara Angke.
Untuk mendapatkan surat izin berlayar, kapal ojek harus memenuhi syarat-syarat administrasi
"Untuk mendapatkan surat izin berlayar, kapal ojek harus memenuhi syarat-syarat administrasi. Kapal juga harus dilengkapi alat keselamatan penumpang yang harus disesuaikan dengan jumlah penumpang sesuai kapasitasnya," jelas Budi Utomo, Plt Bupati Kepulauan Seribu, Kamis (17/7).
Lebihi Muatan, Pemilik Kapal akan DipidanakanBudi menegaskan, apabila kapal ojek tidak melengkapi surat izin berlayar dan alat kelengkapan keselamatan penumpang, maka tidak boleh bersandar ke Dermaga Kali Adem.
"Nantinya kapal penyeberangan tidak bercampur dengan kapal nelayan, seperti di Muara Angke," ujar Budi.