Pemkot Jakut Ajak Pelaku Usaha Ikut Atasi Pencemaran Udara
Pemerintah Kota Administrasi (Pemkot) Jakarta Utara mengajak pelaku usaha ikut andil dalam mengatasi pencemaran udara di wilayah Jabodetabek. Hal ini tertuang dalam pertemuan Pemkot Jakut dengan 25 pelaku usaha swasta di Hotel All Sedayu, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/8) malam.
M enindaklanjuti upaya-upaya pengendalian pencemaran udara
Menurut Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, kesepahaman dengan pihak swasta ini sejalan dengan adanya Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara Pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini dalam Kategori Sedang"Diperlukan peran aktif perusahaan dalam upaya pengendalian pencemaran udara. Seperti pengaturan sistem work from home (WFH) dan work from office (WFO). Dengan begitu dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor masuk ke Jakarta," katanya, Jumat (25/8).
Dijelaskan Ali, kendaraan bermotor merupakan salah satu pemicu yang mengakibatkan meningkatnya pencemaran udara saat ini. Disinyalir, pencemaran udara dari kendaraan bermotor menyumbang hingga 70 persen dari total polusi.
Secara teknis, Ali mengaku menyerahkan kebijakan manajerial perusahaan kepada masing-masing pelaku usaha. Selain itu, Ia juga meminta perusahaan mau mengimbau karyawan mereka untuk menggunakan transportasi publik, termasuk memanfaatkan bus antar jemput sebagai alat transportasi menuju dan dari tempat kerja.
Kemudian, Ali mengingatkan pelaku usaha untuk taat mengelola sampah dan limbah sesuai aturan yang berlaku. Untuk memastikan hal ini, sambung Ali, pihaknya akan meminta laporan secara berkala.
"Kita akan mendorong dunia usaha untuk menindaklanjuti upaya-upaya pengendalian pencemaran udara tersebut," tandasnya.