Sudin LH Jaktim Gelar Uji Emisi di Jl Pemuda Pulogadung
Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur, Jumat (25/8), melaksanakan uji emisi kendaraan bermotor gratis di Jalan Pemuda, Kelurahan Jati, Pulogadung.
Kegiatan ini sifatnya sosialisasi sekaligus pra penilangan.
Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, kegiatan ini untuk membantu masyarakat mendapatkan layanan, sekaligus sosialisasi rencana pemberian sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Karena nantinya kendaraan yang melanggar atau tidak lolos uji emisi akan dikenai sanksi tilang, sesuai Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 285 dan 286.
"Kegiatan ini sifatnya sosialisasi sekaligus pra penilangan. Kita edukasi ke masyarakat agar segera lakukan uji emisi kendaraannya. Karena nantinya yang melanggar akan dikenai sanksi tilang," ujar Eko.
Satgas Uji Emisi DKI Terapkan Sanksi Tilang Mulai SeptemberEko menambahkan, fokus utama uji emisi hari ini adalah mengecek kendaraan yang usianya lebih dari tiga tahun. Karena biasanya rentan tak lulus uji emisi lantaran sudah dilakukan pemakaian jarak tempuh yang jauh. Apalagi jika tidak dilakukan servis rutin.
Eko menyebut, jika warga ingin melakukan uji emisi gratis bisa mendatangi kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI di Jalan Mandala 5 Kelurahan Cililitan, Kramat Jati.
Sementara, Catur (43), warga Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, mengaku sangat terbantu adanya layanan jemput bola uji emisi ini. Ia sendiri tahu kegiatan tersebut saat melintas di Jalan Pemuda. Karena ada uji emisi makanya ia langsung menepikan kendaraannya ikut mengantri
"Alhamdulillah ada layanan uji emisi gratis. Kita tak perlu jauh-jauh mendatangi bengkel untuk uji emisi. Apalagi ini gratis dan dekat dari rumah," ujar Catur.
Dia menyatakan sepakat dengan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lolos
uji emisi, untuk membantu mengatasi pemanasan global dan pencemaran udara akibat gas buang kendaraan.