33 Guru PPPK Kepulauan Seribu Tandatangani Kontrak Kerja
Sebanyak 33 guru di Kabupaten Kepulauan Seribu menandatangani kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Balai Yos Sudarso, Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Rabu (30/8).
Perjanjian kerja ini berlaku selama tiga tahun.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Administrasi Kepulauan Seribu, Taga Raja Gah merinci, puluhan guru PPPK yang menandatangani kontrak kerja kali ini terdiri dari 10 guru Taman Kanak-Kanak (TK), 14 guru Sekolah Dasar (SD), tujuh guru Sekolah Menengah Pertama (SMP), satu guru masing-masing untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Menurut Taga, untuk kontrak kerja kali ini berlaku untuk tiga tahun, berbeda dengan sebelumnya yang hanya berlaku setahun. Dengan pembaruan kontrak ini, diharapkan guru PPPK ini dapat lebuh optimal menjalankan tugasnya.
1.788 PPPK Guru dan Kepala Sekolah Ikuti Bimtek Input Sistem e-TPP"Perjanjian kerja ini berlaku selama tiga tahun. Kami berharap guru PPPK dapat menjalankan tugasnya secara optimal dan ikhlas," tegasnya.
Untuk guru yang masih berstatus honorer, Tag menyarankan untuk mengikuti proses rekrutmen PPPK di masa mendatang. Sehingga program pemerintah dalam mensejahterakan warganya dapat terwujud.
"Kontrak kerja ini mengatur hal dan kewajiban PPPK. Kontrak kerja akan diperpanjang dengan melihat penilaian kinerja masing-masing pegawai," tandasnya.