You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sudin LH Jakarta Timur Tutup Usaha Pembakaran Arang Pencemar Lingkungan di Lubang Buaya
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Sudin LH Jakarta Timur Tutup Usaha Pembakaran Arang Pencemar Lingkungan di Lubang Buaya

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Timur,  tutup sementara usaha pembakaran arang di Lubang Buaya karena mencemari lingkungan. Hal ini tertuang dalam surat peringatan pertama (SP I) tertanggal 31 Agustus 2023 nomor 2888/LH.05.00.

Tertuang dalam Surat Peringatan 1 tanggal 31 Agustus 2023

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Timur, Eko Gumelar Susanto mengatakan, menindaklanjuti arahan Pj. Gubernur Heru Budi Hartono, untuk tegas kepada siapa pun yang mencemari lingkungan di Jakarta, maka SP 1 tersebut diberikan langsung kepada pemilik usaha pembakaran arang di Lubang Buaya.

“Melalui surat ini, pemilik usaha diberi peringatan untuk menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan serta seluruh barang milik mereka yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang di lokasi tersebut, dalam jangka waktu 7×24 jam sejak diterima Surat Peringatan Satu (SP I),” jelas Eko, Kamis (31/8), dikutip dari Siaran Pers PPID DKI.

Petugas Gabungan Tutup Tempat Pembuatan Arang di Lubang Buaya

Menurut Eko,  SP 1 ini diberikan setelah pihaknya menemukan fakta lapangan bahwa usaha pembakaran arang ini mencemari lingkungan. Oleh karenanya, mengacu Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pasal (14) dan Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal (35), secara tegas pemilik usaha pembakaran arang ini diberikan sanksi berupa SP 1.

“Apabila dalam jangka waktu yang sudah ditentukan pemilik usaha tidak menutup kegiatan usaha, membongkar, memindahkan dan membersihkan bangunan, serta seluruh yang berkaitan dengan kegiatan pembakaran arang, maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan melaksanakan tindakan penertiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ratusan Tenaga Pendidik Diedukasi Budaya Antikorupsi

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1555 personFolmer
  2. Komisi A Dorong Reformasi Anggaran dan Tata Kelola Pemerintahan

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1388 personFakhrizal Fakhri
  3. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1182 personAnita Karyati
  4. Malam Puncak Perayaan HUT ke-498 Jakarta Digelar di Lapangan Banteng

    access_time20-06-2025 remove_red_eye1016 personDessy Suciati
  5. Pramono Bagikan Tiket Formula E untuk Pelajar

    access_time19-06-2025 remove_red_eye971 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik