You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
MoU Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD DKI 2023 Ditandatangani
photo Andri Widiyanto - Beritajakarta.id

MoU Rancangan Perubahan KUPA-PPAS APBD DKI 2023 Ditandatangani

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Paripurna Penandatangan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023, Senin (4/9) siang.

disepakati kepala daerah bersama DPRD

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi didampingi dua wakil ketua yakni Khoirudin dan Rany Maulani serta dihadiri Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Dalam pidatonya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi menyampaikan, sesuai Pasal 169 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.

DPRD - TAPD Provinsi DKI Bahas Perubahan APBD 2023

"Serta sesuai pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 disebutkan bahwa KUPA dan PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD," ujar Prasetio Edi Marsudi.

Ia memaparkan, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga telah menerima surat dari Penjabat Gubernur DKI Jakarta Nomor 466/UD.00.02 pada tanggal 18 Agustus 2023 perihal penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2023.

”Menindaklanjuti surat Penjabat Gubernur DKI Jakarta, DPRD telah melaksanakan pembahasan sesuai mekanisme ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," paparnya.

Ia menuturkan, sesuai pasal 16 ayat 6 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah mendapat persetujuan bersama ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna.

"Berdasarkan Rapat Badan Musyawarah tanggal 31Agustus 2023 disepakati Rapat Paripurna dimaksud dilaksanakan Senin, 4 September 2023," tuturnya.

Selanjutnya di dalam rapat paripurna, Pj Gubernur bersama Ketua dan dua wakil DPRD DKI Jakarta melakukan penandatanganan MoU Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023.

Sekadar diketahui Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov DKI Jakarta telah menuntaskan pembahasan dan pendalaman Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan APBD tahun 2023, Jumat (25/8).

Rapat secara maraton yang dimulai dari, Rabu (23/8) itu menyepakati besaran KUPA-PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp78,8 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1639 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Pramono Upayakan Tak Ada Pemberhentian Kerja PPPK

    access_time29-03-2026 remove_red_eye1202 personDessy Suciati
  3. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1023 personFolmer
  4. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1018 personDessy Suciati
  5. DKI Dukung Pusat Bangun Hunian Baru untuk Warga Bantaran Rel

    access_time28-03-2026 remove_red_eye924 personDessy Suciati