Kualitas Udara Jakarta Hari Ini dalam Kategori Sedang
Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Selasa (12/9).
Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta
Nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Kebun Jeruk, SPKU Bundaran HI dan SPKU Jagakarsa berkisar 65-90 (Sedang).
“Pada kategori Sedang setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat,” ujar Yogi Ikhwan, Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
KDO dan Kendaraan Pegawai Distamhut Diuji EmisiDia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real time melalui situs web Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, situs web Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.
Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada situs web tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).
Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya melakukan penertiban kepad
a industri yang tidak melaksanakan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, telah dilakukan penyelidikan dan penindakan di tiga industri batu bara stockpile, penutupan industri arang di Lubang Buaya yang dilakukan secara persuasif dan penutupan lokasi batching plant. Penghentian yang diberlakukan bersifat sementara hingga perusahaan mampu memenuhi aturan pengelolaan lingkungan.
Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator).
Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.