You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kualitas Udara Jakarta Hari Ini Kategori Sedang
....
photo doc - Beritajakarta.id

Kualitas Udara Jakarta Hari Ini dalam Kategori Sedang

Angka Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) DKI Jakarta berada dalam kategori Sedang pada Rabu (20/9).

Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta

Nilai ISPU pada SPKU Jakarta GBK, SPKU Kelapa Gading, SPKU Kebun Jeruk, SPKU Bundaran HI, SPKU Lubang Buaya dan SPKU Jagakarsa berkisar 65-98 (Sedang).

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan mengatakan, pada kategori Sedang setiap orang masih dapat beraktivitas di luar, namun untuk kelompok sensitif diimbau untuk mengurangi aktivitas fisik yang terlalu lama atau berat.

Ini Update Percepatan Penanganan Polusi di Jakarta

“Artinya, tingkat kualitas udara yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika,” ungkap Yogi.

Dia menjelaskan, masyarakat bisa mendapat informasi tentang tingkat polusi di sekitarnya secara real-time melalui website Jakarta Rendah Emisi yaitu https://rendahemisi.jakarta.go.id, website Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta https://lingkunganhidup.jakarta.go.id dan Jakispu di JAKI yang disediakan Pemprov DKI Jakarta.

Adapun parameter pengukuran kualitas udara pada website tersebut terdiri dari polutan particulate matter (PM2.5, PM10), Sulfur Dioksida (SO2), Nitrogen Dioksida (NO2), Karbon Dioksida (CO) dan ozon (O3).

Yogi menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sejumlah kebijakan menghadapi menurunnya kualitas udara di antaranya, melakukan penegakan hukum melalui razia emisi yang harus memenuhi baku mutu pada emisi bergerak.

Tercatat, sebanyak 1.063.595 kendaraan roda empat yang telah uji emisi dan roda dua sebanyak 110.650 yang telah melakukan uji emisi sampai Jumat (15/9) kemarin.

Sementara tempat pelaksanaan uji emisi tersedia di 333 bengkel untuk kendaraan roda empat dan 107 bengkel untuk kendaraan roda dua.

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga melakukan penertiban kepada industri yang tidak melaksanakan perawatan dan pengelolaan pada cerobong untuk emisi tidak bergerak.

Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta per 15 September 2023, terdapat enam perusahaan stockpile batu bara yang ditertibkan, baik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini.

Sebanyak tiga perusahaan juga telah dilakukan legal sampling pengukuran emisi cerobong dan saat ini telah dilakukan penyegelan karena belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Pemprov DKI juga menerapkan pendekatan sains berupa Teknik Modifikasi Cuaca (TMC) yaitu, dengan penyemprotan air dari puncak gedung tinggi dengan pompa bertekanan tinggi (water mist generator). Sementara, ada 11 gedung swasta yang telah memasang water mist.

Upaya lainnya adalah penyiraman jalan-jalan protokol yang dilakukan oleh Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta yang hingga saat ini masih berlangsung. Tercatat, sudah 215 lokasi yang disiram, melibatkan 270 mobil dan personel sekitar 800 orang.

Dia menambahkan, Pemprov DKI Jakarta menerapkan kebijakan 50 persen WFH bagi pegawai di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta selama dua bulan ini.

“Kebijakan ini diterapkan dalam menyikapi masalah polusi udara di Jakarta,” tandas Yogi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Salip Jatim, Jakarta Pimpin Perolehan Medali Emas PON XXI

    access_time14-09-2024 remove_red_eye1213 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Klasemen Sementara PON XXI, Jakarta Terus Bayangi Jawa Timur

    access_time13-09-2024 remove_red_eye1089 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga Serbu Pasar Murah di Kelurahan Dukuh

    access_time18-09-2024 remove_red_eye1035 personNurito
  4. Ini Penerima DTKJ Award 2024

    access_time19-09-2024 remove_red_eye818 personTiyo Surya Sakti
  5. Heru Harap Transportasi Publik Jakarta Terintegrasi Menyeluruh

    access_time17-09-2024 remove_red_eye769 personBudhi Firmansyah Surapati