You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tebet Green Disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Mal Tebet Green Kembali Disegel

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kembali menyegel Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Bangunan ini disegel permanan. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," 

Pantauan beritajakarta.com, Mal Tebet Green dijaga sejumlah aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad memasang beberapa spanduk besar di pintu masuk utama mal yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, penyegelan mal tersebut disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.

Ahok Ancam Bongkar Mal Tebet Green

"Dengan belum adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh beroperasi," ujar Heru.

Dia menambahkan, Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik  Yayasan Dharma Putra Kostrad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 103 Sekolah Swasta di Jakarta Gratis, Ini Daftarnya

    access_time24-04-2026 remove_red_eye17499 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Hasil Tangkapan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta Capai 6,98 Ton

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1562 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. 150 Pelaku Usaha Industri Pariwisata di Jakpus Ikut Bimtek Pengelolaan Limbah

    access_time23-04-2026 remove_red_eye1135 personFolmer
  4. Transjakarta Raih Penghargaan WOW Brand 2026

    access_time20-04-2026 remove_red_eye1085 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Korsleting Diduga Picu Kebakaran Rumah di Lebak Bulus

    access_time24-04-2026 remove_red_eye1030 personTiyo Surya Sakti