You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bangunan Tebet Green Disegel Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
.
photo Izzudin - Beritajakarta.id

Mal Tebet Green Kembali Disegel

Dinas Penataan Kota DKI Jakarta kembali menyegel Mal Tebet Green yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Kamis (23/7).

Bangunan ini disegel permanan. Kalau sudah diurus boleh dibuka kembali," 

Pantauan beritajakarta.com, Mal Tebet Green dijaga sejumlah aparat dari Kostrad, Polisi Militer, dan Polri. Tim Dinas Penataan Kota dan Kostrad memasang beberapa spanduk besar di pintu masuk utama mal yang bertuliskan "Bangunan Ini Disegel".

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Ast Daerah (BPKAD) Heru Budi Hartono mengatakan, penyegelan mal tersebut disebabkan pengelola belum menyelesaikan Sertifikat Layak Fungsi (SLF). Selain itu, pengelola mal juga menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga Rp 1,8 miliar.

Ahok Ancam Bongkar Mal Tebet Green

"Dengan belum adanya izin tersebut, secara hukum Mal Tebet Green tidak boleh beroperasi," ujar Heru.

Dia menambahkan, Mal Tebet Green dibangun di atas tanah seluas 7.475 meter persegi milik  Yayasan Dharma Putra Kostrad.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1947 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1721 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1628 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1544 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1354 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik