Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor di Jaktim Capai Rp 2,1 Triliun
Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di Jakarta Timur, saat ini sudah mencapai angka Rp 2,1 triliun atau sekitar 70 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 3,1 triliun.
Sebarkan 8.000 lembar surat imbauan
Kepala Unit Pelayanan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (UP3KB) Jakarta Timur, Alberto Ali menuturkan, untuk mengejar capaian 100 persen saat akhir tahun nanti, pihaknya telah melakukan berbagai strategi. Di antaranya dengan membagikan 8.000 lembar surat imbauan wajib pajak kendaraan bermotor.
Lembaran surat itu sudah diserahkan ke Wali Kota Jakarta Timur Muhammad Anwar, Kamis (21/9) kemarin, untuk selanjutnya dibagikan ke camat dan lurah untuk diteruskan pada para wajib pajak yang menunggak.
Perluas Jangkauan Uji Emisi, DLH DKI Latih Teknisi Bengkel di BandungMenurut Albert, penyerahan 8.000 lembar surat imbauan ini merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya diserahkan 2.000 lembar surat imbauan.
"Surat imbauan ini untuk mengingatkan, agar wajib pajak yang belum membayar pajak segera membayarnya. Mungkin mereka lupa, makanya kita ingatkan kembali melalui surat tersebut. Diharapkan ini dapat mendongkrak perolehan pajak 2023," papar Albert, Jumat (22/9).
Albert optimistis,
pada akhir tahun nanti target perolehan PKB dan BBN-KB Jakarta Timur dapat tercapai 100 persen."Karena itu, kami perlu dukungan Wali Kota Jakarta Timur dan jajarannya agar target 100 persen pajak PKB dan BBN-KB tercapai, " tandas Albert.