You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perlintasan Kereta Api
.
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

Tak Berpintu, Perlintasan KA Bojong Raya Rawan Kecelakaan

Tidak adanya pintu perlintasan kereta (KA) dan petugas pengawas perlintasan yang menghubungkan jalur KA Bojong menuju Tanah Abang, menyebabkan daerah sekitar Jl Bojong Raya, Kelurahan Rawa Buaya rawan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa maupun luka-luka pengendara yang melintas. Warga berharap, kondisi itu segera diatasi oleh instansi terkait.

Silakan warga mengajukan untuk dibuat pos pengawas dan palang pintu kereta api ke Dirjen KA, karena itu domain mereka bukan domain PT KAI

Rudolf (62), warga yang tinggal tepat di depan perlintasan tersebut mengatakan, dalam 4 bulan terakhir sudah 2 korban dan kendaraan bermotor tertabrak KA di perlintasan KA ada sejak tahun 1963 itu.

"Terakhir saya menyaksikan seorang pengendara motor yang melintas pada malam hari yang menjadi korban kecelakaan, akibatnya pengendara bermotor itu terseret sejauh 200 meter dan meninggal dunia, ini disebabkan karena tidak ada kepedulian dari PT. KAI kepada keselamatan pengendara," kata Rudolf, Selasa (8/4).

Serobot Lampu Merah, Pemotor Tewas Tabrak Trotoar

Dikatakan Rudolf, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan RT, RW dan kelurahan untuk mengusulkan agar dibangun pos pengawas dan palang pintu di perlintasan KA yang menghubungkan Jl Puri Kembangan dan Jl Daan Mogot tersebut. Tapi belum ada tanggapan sama sekali dari PT KAI.

"Sudah berpuluh kali kita usulkan kepada PT KAI tapi sampai saat ini belum ada realisasinya, mungkin mereka tidak peduli pada keselamatan manusia," keluhnya.

Kepala Humas Daops 1 PT KAI, Agus Komarudin mengatakan, usulan warga untuk pembuatan pos pengawas dan pembuatan palang pintu kereta api diwakili pemerintah daerah untuk kemudian diajukan ke Departemen Perhubungan, yakni Dirjen KA.  

Ditambahkan Agus, banyak warga atau pihak pemda yang salah mengusulkan permintaan tersebut ke PT KAI, padahal hal itu menjadi kewenangan Dirjen KA.

"Silakan warga mengajukan untuk dibuat pos pengawas dan palang pintu kereta api ke Dirjen KA, karena itu domain mereka bukan domain PT KAI," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI akan Rekrut Tenaga PPSU Kelurahan

    access_time09-04-2025 remove_red_eye8946 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Sudin Tamhut Jaktim Tambah Pengamanan dan Sarpras di Taman Mahoni

    access_time11-04-2025 remove_red_eye2758 personNurito
  3. DPRD Dukung Jakarta Jadi Kota Perfilman

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1715 personFakhrizal Fakhri
  4. Langkah Pemprov Gunakan Truk Sampah Listrik Diapresiasi

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1534 personFakhrizal Fakhri
  5. Program Kampung Iklim Bakal Diimplementasikan di RW 01 Pondok Bambu

    access_time14-04-2025 remove_red_eye1394 personNurito

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik