Jam Kerja Penyapu Jalan Diubah
Untuk mensterilkan jalan dan kali di Ibu Kota dari sampah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebersihan akan menghapus sistem pembagian waktu kerja atau shift para penyapu jalan dan sungai.
Ke depan kita akan hapus dan ganti dengan waktu kerja delapan jam plus waktu istrahat satu jam
Selama ini, petugas penyapu jalan bekerja delapan jam dengan pembagian waktu kerja tiga shift yakni pukul 04.00-07.00 WIB, pukul 13.00-14.00 WIB, dan pukul 16.00-18
.00 WIB.Wakil Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan, sistem pembagian waktu kerja para penyapu jalan secara tiga shift ini akan dihapus. Mengingat, cara kerja seperti itu dinilai kurang optimal karena ada rentang waktu kosong di setiap shift-nya.
Awasi Petugas Kebersihan, DKI Bangun Control Room"Ke depan kita akan hapus dan ganti dengan waktu kerja delapan jam plus waktu istrahat satu jam. Para penyapu jalan harus berada di lokasi yang menjadi tanggungjawabnya," katanya, Senin (27/7).
Ali mengatakan selama ini dalam setiap shift kerja, masing-masing penyapu jalan bertugas membersihkan sampah di jalan sepanjang 1,6 kilometer. Pembagian wilayah kerja demikian nantinya tetap akan diberlakukan namun tanpa menggunakan sistem shift-shift-an.
"Dengan menghapus sistem shift, tidak ada satu helai daun pun yang jatuh di jalan. Para penyapu jalan bisa langsung membersihkan. Tidak ada lagi waktu kosong untuk bersihkan sampah," ungkapnya.
Menurut Ali, hal yang sama juga berlaku bagi petugas kebersihan penyapu sampah di kali dan sungai. Secara simultan, para petugas tersebut akan menyisir sampah yang ada di sepanjang kali atau sungai di Jakarta.
"Sehingga ke depan, kita harapkan tidak ada lagi sampah yang menumpuk di sungai, jalan, dan pintu-pintu air," ungkapnya.