You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
IMG 20260714 WA0016
photo Anita Karyati - Beritajakarta.id

Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Utara menjatuhkan sanksi tegas kepada pengemudi truk sampah yang terbukti menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) operasional di wilayah Kecamatan Cilincing. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut video yang viral di media sosial.

"Ditindak sesuai dengan ketentuan"

Kepala Seksi Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) Sudin LH Jakarta Utara, Ardiyanto mengatakan, pihaknya bergerak cepat melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar pada Jumat (10/7). Investigasi dilakukan untuk memastikan identitas pengemudi, kendaraan, serta kronologi kejadian.

20 Motor Dikenakan Sanksi Cabut Pentil di Menteng

"Begitu video tersebut beredar, kami langsung melakukan investigasi dan memanggil pengemudi yang bersangkutan secara resmi. Pemeriksaan intensif telah dilaksanakan agar fakta dan bentuk pelanggarannya dapat dipastikan secara objektif," ujarnya, Selasa (14/7).

Ardiyanto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengemudi truk sampah Satuan Pelaksana (Satpel) Lingkungan Hidup Kecamatan Cilincing mengakui sudah mengambil sekitar 20 hingga 25 liter sisa BBM operasional menggunakan selang.

Atas pelanggaran tersebut, Sudin LH Jakarta Utara melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menjatuhkan sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) I. Selain itu, pengemudi juga dikenakan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) sebesar Rp 5 juta yang wajib disetorkan ke Kas Daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban.

"Kami tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan aset dan fasilitas operasional Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Setiap pelanggaran ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.

Menurutnya, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan seluruh aset dan sumber daya pemerintah digunakan sepenuhnya untuk kepentingan pelayanan publik.

Selain memberikan sanksi, Sudin LH Jakarta Utara juga memperkuat langkah pencegahan melalui pembinaan, evaluasi kinerja, serta pengawasan berkala terhadap seluruh pengemudi kendaraan operasional. Koordinasi dengan paguyuban pengemudi turut ditingkatkan agar seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan penggunaan BBM operasional.

"Pengawasan akan kami perketat tanpa mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat. Kami ingin memastikan operasional pengangkutan sampah tetap berjalan baik, transparan, dan akuntabel, serta setiap liter BBM digunakan secara tepat sasaran," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 441 Ekor Kucing Sudah Disterilisasi di Jaksel

    access_time03-08-2026 remove_red_eye1046 personTiyo Surya Sakti
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye897 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kepulauan Seribu Raih Peringkat Pertama Aktivasi IKD Terbaik Nasional

    access_time03-08-2026 remove_red_eye884 personAnita Karyati
  4. Konservasi Pulau Sabira Perkuat Ekosistem Laut dan Kesejahteraan Nelayan

    access_time03-08-2026 remove_red_eye853 personAnita Karyati
  5. Pramono Komitmen Terbitkan Pergub Lembaga Adat Betawi

    access_time01-08-2026 remove_red_eye825 personBudhi Firmansyah Surapati