Homestay di Kepulauan Seribu Wajib Disertifikasi
Pemkab Administrasi Kepulauan Seribu berencana menggelar penertiban administrasi terhadap ratusan homestay atau penginapan rumah warga yang tersebar di sejumlah pulau.
Kalau sudah disertifikasi maka diharapkan usaha pariwisata makin profesional
"Pemilik homestay wajib mengurus sertifikasi atau perizinannya ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," kata Budi Utomo, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kepulauan Seribu, Senin (27/7).
Menurut Budi, sertifikasi ini berguna untuk menuju standarisasi pelayanan wisatawan. Menurutnya, sejak awal tahun sudah gencar menggelar sosialisasi agar seluruh homestay disertifikasi.
Wisatawan Kepulauan Seribu Diimbau Berpakaian Sopan"Kalau sudah disertifikasi maka diharapkan usaha pariwisata makin profesional," jelas Budi.
Kepala Suku Dinas Pariwisata Kepulauan Seribu, Irfal Guci berjanji, pihaknya akan memfasilitasi serta mempermudah pengeluaran izin wisata. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemantauan di sejumlah pulau wisata yang berpenghuni.
Pemantauan ini untuk mempermudah penentuan standarisasi jasa wisata. Mulai dari katering, kapal ojek, penginapan hingga jasa travel.
"Dengan sandarisasi pelayanan dan manajemen, diharapkan pariwisata di Kepulauan Seribu semakin profesional dan menguntungkan semua pihak," pungkas Irfal.