You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jasa Wisata Kepulauan Seribu Wajib Dilegalisasi
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pengusaha Wisata di Kepulauan Seribu Wajib Urus Perizinan

Kepala Suku Dinas Pariwisata Kepulauan Seribu, Irfal Guci mengimbau seluruh pengusaha jasa wisata melengkapi usahanya denggan dokumen perizinan yang sah. Legalisasi ini dinilai penting sebelum pihaknya menerapkan aturan standarisasi pelayanan.

Standarisasi yang akan dilakukan terkait manajemen, pelayanan dan tarif yang nantinya akan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha berdasarkan kesepakatan

"Standarisasi yang akan dilakukan terkait manajemen, pelayanan dan tarif yang nantinya akan ditentukan sendiri oleh pelaku usaha berdasarkan kesepakatan," jelas Irfal, Minggu (26/7).

Pulau Pari Gelar Pertunjukan Seni Budaya

Irfal berjanji pihaknya akan memfasilitasi serta mempermudah pengeluaran izin wisata. Selain itu, saat ini pihaknya juga masih melakukan pemantauan di sejumlah pulau wisata yang berpenghuni.

Pemantauan ini untuk mempermudah penentuan standarisasi jasa wisata. Mulai dari katering, kapal ojek, penginapan hingga jasa travel.

"Dengan sandarisasi pelayanan dan manajemen, diharapkan pariwisata di Kepulauan Seribu semakin profesional dan menguntungkan semua pihak," pungkas Irfal.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2196 personDessy Suciati
  2. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye2133 personNurito
  3. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1200 personNurito
  4. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye972 personDessy Suciati
  5. Sekda DKI Salat Iduladha di Masjid Fatahillah Balai Kota

    access_time06-06-2025 remove_red_eye886 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik