You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
130 ASN di Jakpus Ikuti Bimtek Peningkatan Pemahaman Kepegawaian
....
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

ASN Jakpus Ikuti Bimtek Peningkatan Pemahaman Aturan Kepegawaian

130 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) peningkatan pemahaman peraturan kepegawaian di kantor wali kota setempat.

ASN harus netral, hati-hati dan ikuti peraturan yang ada

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, dalam kegiatan ini, para ASN dibekali bimtek tentang implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Yang mengikuti kegiatan ini ada 130 peserta dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Jakarta Pusat,” katanya, Rabu (18/10).

450 ASN DKI Ikuti Peningkatan Kompetensi Kepemimpinan

Chaidir menuturkan, selama mengikuti bimtek, para ASN dipaparkan mengenai hak serta kewajiban. Mereka juga diingatkan bersikap netral menghadapi gejolak politik menjelang Pemilu 2024.

“ASN harus netral, hati-hati dan ikuti peraturan yang ada,” tegasnya.

Ia berharap, ASN di Jakarta Pusat lebih menaati dan disiplin pada setiap peraturan yang ada.

“Di tengah-tengah tahun politik, pelayanan kita kepada masyarakat harus semakin maksimal dan prima," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye813 personAnita Karyati
  2. 11.124 Wisatawan Berlibur ke Kepulauan Seribu

    access_time02-06-2025 remove_red_eye587 personAnita Karyati
  3. 100 Warga Ikuti Donor Darah di Kelurahan Rambutan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye581 personNurito
  4. 30 Armada Transjakarta Bernuansa Persija Sudah Beroperasi

    access_time02-06-2025 remove_red_eye537 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Cuaca Cerah Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time29-05-2025 remove_red_eye526 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik