You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jakpus Ukur Kewajiban Fasos Fasum Apartemen Sudirman Park
.
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Pemkot Jakpus Ukur Kewajiban Fasos Fasum Apartemen Sudirman Park

Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Apartemen Sudirman Park, Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang.

Kita ukur panjangnya lalu disesuaikan dengan denah

Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengatakan, kewajiban fasos fasum dari PT Surya Gading Masakti berupa konstruksi jalan dan lahan.

"Lahan sudah diserahkan ke kita. Hari ini kita melihat langsung kontruksi jalan. Kita ukur panjangnya lalu disesuaikan dengan denah yang ada di SIPPT," ujarnya, Kamis (19/10).

Pemkot Jaksel Tinjau Lahan Fasos Fasum di Kebayoran Baru

Menurut Martua, kewajiban kontruksi jalan yang diserahkan kepada Pemkot Jakarta Pusat sepanjang  7.220 meter. Namun yang diserahkan baru sepanjang 627,4 meter.

“Masih ada sekitar 6.593 meter lagi karena ada beberapa berkas yang harus dilengkapi perusahaan,” tuturnya.

Martua berharap, kewajiban fasos fasum ini dapat segera diserahkan pengembang agar bisa dimanfaatkan masyarakat.

“Kami akan terus dorong kelengkapan berkasnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1594 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1068 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1064 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye838 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye787 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik