Pemkot Jakpus Ukur Kewajiban Fasos Fasum Apartemen Sudirman Park
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat melakukan penelitian fisik kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di Apartemen Sudirman Park, Jalan K.H Mas Mansyur, Karet Tengsin, Tanah Abang.
Kita ukur panjangnya lalu disesuaikan dengan denah
Kepala Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Jakarta Pusat, Martua Sitorus mengatakan, kewajiban fasos fasum dari PT Surya Gading Masakti berupa konstruksi jalan dan lahan.
"Lahan sudah diserahkan ke kita. Hari ini kita melihat langsung kontruksi jalan. Kita ukur panjangnya lalu disesuaikan dengan denah yang ada di SIPPT," ujarnya, Kamis (19/10).
Pemkot Jaksel Tinjau Lahan Fasos Fasum di Kebayoran BaruMenurut Martua, kewajiban kontruksi jalan yang diserahkan kepada Pemkot Jakarta Pusat sepanjang 7.220 meter. Namun yang diserahkan baru sepanjang 627,4 meter.
“Masih ada sekitar 6.593 meter lagi karena
ada beberapa berkas yang harus dilengkapi perusahaan,” tuturnya.Martua berharap, kewajiban fasos fasum ini dapat segera diserahkan pengembang agar bisa dimanfaatkan masyarakat.
“Kami akan terus dorong kelengkapan berkasnya," tandasnya.