Pemkot Jaksel Tinjau Dua Lahan Fasos Fasum Kewajiban Pengembang
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan peninjauan terkait klarifikasi pemenuhan kewajiban fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) pemegang Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) di dua kecamatan di wilayahnya.
Semua penggunaannya sudah sesuai rencana kota
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin mengatakan, lahan fasos fasum kewajiban pengembang yang ditinjau kali ini tersebar di Pasar Minggu dan Kebayoran Baru.
"Dua lokasi fasum fasum atas nama PT Lestari Kirana Persada dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk," ujarnya, Senin (23/10).
Pemkot Jaksel Tinjau Lahan Fasos Fasum di Kebayoran BaruMunjirin menjelaskan, di Pasar Minggu, lahan fasos fasum kewajiban pengembang berada di Jalan TB Simatupang dengan luas 5.766 meter persegi.
Sementara di Kebayoran Baru, lahan fasos fasum berlokasi di Jalan RS Fatmawati berupa lahan seluas 146 meter persegi.
"Lahan di Jalan RS Fatmawati akan kami gunakan untuk prasarana jalan," ucapnya
Ia melanjutkan, dalam kegiatan ini, pihaknya juga mengajukan permohonan menukar lahan PT Lestari Kirana Persada dari di GKM Tower Jalan TB Simatupang seluas 27 meter persegi menjadi ke Jalan Kebagusan Dalam,
RT 08/04 seluas 320 meter persegi."Semua penggunaannya sudah sesuai rencana kota untuk dipergunakan bagi kepentingan umum," tandasnya.