Pemkot Jakpus Rekomendasikan Parkir Resmi di 10 Ruas Jalan
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat merekomendasikan penambahan parkir resmi berbayar di 10 ruas jalan yang tersebar di wilayahnya.
Kita rekomendasikan 10 ruas jalan bisa dijadikan lahan parkir
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat, Chaidir mengatakan, selama ini masalah
parkir liar masih menjadi polemik di wilayah.“Kita rekomendasikan 10 ruas jalan bisa dijadikan lahan parkir resmi,” katanya, Rabu (25/10).
17 Pelanggar Parkir di Kelapa Gading DitindakChaidir menuturkan, rekomendasi teknis penambahan lokasi parkir tersebut telah melalui kajian internal mulai dari segmen pasar, keramaian dan lalu lintas.
"Ini menjadi salah satu upaya kita untuk merapikan dan menertibkan wilayah,” ucapnya.
Kepala Seksi Operasional Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat,
Haryo Bagus Kusuma Dewa menambahkan, 10 ruas jalan yang direkomendasikan menjadi lokasi parkir terdiri dari Jalan Mangga Besar, Jalan Kebon Sirih dan Jalan Cik Ditiro.
"Di sana lokasi parkir dibuka mulai pukul 20.00-05.00," terangnya.
Ruas jalan lainnya, sambung Haryo, Jalan
Sunda, Stasiun Pasar Senen depan Pasar, Stasiun Pasar Senen depan GOR dan Jalan Senen Raya. Lokasi-lokasi parkir ini mulai beroperasi dari pukul 19.00-05.00.
Kemudian Jalan Johar Baru Raya, Jalan Sumenep dan Jalan Sunda Kelapa titik Pujasera.
Haryo berharap, kehadiran lokasi parkir di 10 ruas jalan ini bisa membuat kawasan sekitar semakin tertata rapi dan tidak ada juru parkir liar.
“Yang terpenting parkir berbiaya ini akan masuk ke kas daerah," tandasnya.