You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
54 Kendaraan Terjaring Razia Tilang Uji Emisi di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

Razia Uji Emisi di Jalan Raya Pemuda Tindak Tiga Kendaraan

Dari 54 kendaraan yang menjalani pemeriksaan dalam razia uji emisi di Jalan Raya Pemuda, Kelurahan Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11), tiga kendaraan roda empat berbahan bakar bensin dikenakan sanksi tilang.  

Kendaraan tidak lolos uji emisi dikenakan tilang polisi

Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Timur, Eko Gumelar mengatakan, dari kegiatan yang digelar mulai pukul 08.00 hingga 10.00 ini tercatat ada 24 mobil berbahan bakar bensin yang jalani pemeriksaan. Kemudian, enam mobil berbahan bakar solar serta 24 sepeda motor.

"Tiga mobil berbahan bakar bensin yang tidak lolos uji emisi dikenakan tilang polisi," katanya.

Razia Uji Emisi Digelar di Jalan Pemuda

Menurut Eko, dalam razia yang melibatkan 50 petugas gabungan Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Perhubungan, Satpol PP dan Satwil Lantas  Polres Jakarta Timur ini, kendaraan yang diperiksa rata-rata berusia di atas tiga tahun.

"Kami sediakan tiga tenda besar untuk memeriksa kendaraan yang terjaring," ucapnya.

Saeful (35), salah seorang pengemudi mobil yang terjaring razia, mengaku tidak tahu jika mobil bak yang dikemudikannya belum menjalan uji emisi,

"Saya cuma supir, perawatan kendaraan biasanya dilakukan majikan,"tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati