Dua Kendaraan tak Lulus Uji Emisi Ditilang di Jaksel
Dua dari 32 kendaraan roda dua dan empat terkena saksi tilang di hari pertama razia uji emisi di depan Carrefour Lebak Bulus, Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Pembayaran tilang dapat diselesaikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan, M Amin mengatakan, razia uji emisi yang dimulai dari pukul 09.00-11.00 ini menyasar kendaraan roda dua dan empat.
"Jadi seperti razia yang pertama. Kita hanya lakukan uji emisi kendaraan. Sanksi tilang kita serahkan ke pihak kepolisian," ujarnya, Rabu (1/11).
Razia Uji Emisi di Jalan Raya Pemuda Tindak Tiga KendaraanAmin menjelaskan, kegiatan ini melibatkan 40 personel gabungan dari jajarannya, Sudinhub dan Satlantas Polres Jakarta Selatan. Dalam razia tersebut, pihaknya menjangkau 32 unit kendaraan roda dua dan empat. Hasilnya, dua unit
kendaraan yang terdiri dari satu roda dua dan satu roda empat dinyatakan tidak lulus uji emisi dan diganjar sanksi tilang"Kita harapkan pemilik kendaraan segera melakukan servis berkala sesuai dengan petunjuk teknis," ucapnya.
Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Purnomo menjelaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi langsung ditindak tilang di tempat. Sesuai ketentuan, besaran denda tilang bagi roda dua Rp 250 ribu dan roda empat Rp 500 ribu.
"Pembayaran tilang dapat diselesaikan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai tanggal pada surat yang diberikan," terangnya.
Jaya Prana (36) pemilik kendaraan roda empat mengaku diganjar sanksi tilang setelah mobil Avanza produksi 2008 dinyatakan tidak lulus uji emisi.
"Karena terlalu sering dipakai kerja, saya lupa service dan ganti oli mobil," tandasnya.