You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Razia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 Kendaraan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Razia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 Kendaraan

Kegiatan razia uji emisi yang dilakukan pihak Kepolisian bersama Dinas Lingkungan Hidup (LH)  dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, berhasil menjaring 73 kendaraan. Dari jumlah itu, 23 di antaranya terkena sanksi tilang lantaran tidak lulus uji emisi.

Meningkatkan kualitas udara di Jakarta,

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memperhatikan emisi buang kendaraannya. Sehingga kendaraan mereka terawat dan sesuai dengan ambang batas emisi yang telah ditentukan.

Razia Uji Emisi di Jalan Raya Pemuda Tindak Tiga Kendaraan

"Tujuan dari pelaksanaan tilang uji emisi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga emisi kendaraan bermotor mereka," tegasnya, Rabu (1/11).

Berdasarkan data hasil razia, jelas Asep, ada 73 kendaraan yang menjalani uji emisi, terdiri dari 21 kendaraan roda empat dan 52 kendaraan roda dua.

Hasilnya, sebanyak empat mobil kedapatan tidak lulus uji dan dikenakan sanksi tilang Rp 500 ribu, serta 19 sepeda motor dengan sanksi denda  Rp 250 ribu.

"Dengan menekan polusi kita berharap bisa meningkatkan kualitas udara di Jakarta," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1175 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1151 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye923 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye918 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye839 personBudhi Firmansyah Surapati