Revitalisasi 1.000 Halte Bus Masih Proses Lelang
Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang akan merevitalisasi 1.000 halte bus reguler melalui kerjasama pengelolaan aset dengan pihak swasta bakal terwujud.
Totalnya ada 1.000 halte. Bentuk kerjasamanya nanti pemanfaatan aset. Pembukaan lelangnya sudah kita umumkan di media massa
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI saat ini tengah melakukan lelang investasi kerjasama pemanfaatan aset untuk merevitalisasi 1.000 halte bus tersebut.
"Jadi, lelang investasi pemanfaatan aset ini dasarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara atau Daerah," kata Rias Askaris, Kabid Pemanfaatan Aset BPKAD DKI, Selasa (28/7).
Revitalisasi 1.000 Halte Bus Masih Proses LelangRias menjelaskan, di dalam pasal 27 dalam PP tersebut disebutkan, pengelolaan aset dengan pihak swasta bisa dalam bentuk sewa, kerjasama pemanfaatan, pinjam pakai, dan juga kerjasama infrastruktur. "Implementasi pengelolaan halte ini memakai kerjasama pemanfaatan aset," jelasnya.
Ia mengatakan, dengan dasar PP itu, Pemprov DKI mengadakan lelang investasi pemanfaatan aset halte bus reguler di lima wilayah kota administrasi sebanyak 1.000 unit kepada pihak swasta. Sejak dibuka dari 29 Juni-10 Juli 2015, lelang kerjasama pemanfaatan aset ini telah diikuti empat peserta. "Totalnya ada 1.000 halte. Bentuk kerjasamanya nanti pemanfaatan aset. Pembukaan lelangnya sudah kita umumkan di media massa," tuturnya.
Menurut Rias, tahapan lelang investasi kerjasama pemanfaatan aset yang digelar BPKAD DKI ini sama seperti lelang Pengadaan Barang dan Jasa dalam Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI. "Karena ini lelang investasi adanya di BPKAD. Kalau di BPPBJ itu lelang pengadaan barang dan jasa. Jadi lelangnya di sini. Tahapannya sama," ucapnya.
Rias mengungkapkan, setelah lelang investasi digelar, kontrak kerjasama pengelolaan aset 1.000 halte bus dengan pihak swasta ini baru akan dibuat. Dalam kontrak tersebut, pemenang lelang tidak hanya diminta merevitalisasi 1.000 halte bus, tetapi juga diwajibkan melakukan pemeliharaan selama masa kontrak.
"Di PP No 27 Tahun 2014 diamanatkan kontrak kerjasama pemanfaatan aset ini boleh sampai 30 tahun. Tapi itu nanti kita rumuskan setelah lelang. Selain diwajibkan merawat halte, mereka juga harus membayar kontribusi tetap dan royalti ke kita," terangnya.
Ia menambahkan, sebagai kompensasi atas kontrak kerjasama pemanfaatan aset ini Pemprov DKI akan memberikan ruang (space) iklan 60 persen kepada pemenang lelang di halte bus yang direvitalisasi. Di dalam papan iklan tersebut, pihak swasta diminta tidak hanya memasang iklan komersil, tetapi juga iklan berisi layanan dan informasi kota. "Nanti mereka dikasih space iklan produknya 60 persen, sisanya iklan layanan kita," ungkapnya.
Rias melanjutkan, dalam kontrak kerjasama lelang investasi ini, profil perusahaan pemenang lelang juga akan diverifikasi untuk mengetahui kondisi keuangan mereka. Mengingat, salah satu syarat dalam kerjasama pengelolaan aset itu, perusahaan harus memiliki modal 30 persen dari nilai investasi.
"Mereka harus punya 30 persen dari nilai investasi proyek yang dilelang," tandasnya.