PTK Pulau Untung Jawa Layani 96 Berkas Pemohon
Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kepulauan Seribu menggelar Pelayanan Terpadu Keliling (PTK) di RPTRA Amiterdam Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.
PTK di wilayah Pulau Untung Jawa berhasil menerbitkan 96 berkas
Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, PTK sebagai Solusi Pelayanan Publik Terapung (SI Pitung) yang bertujuan mempermudah dan mempercepat proses izin dan non perizinan berkas dokumen warga.
"PTK di wilayah Pulau Untung Jawa berhasil menerbitkan 96 berkas," ujarnya, Rabu (8/11).
PTK di Pulau Lancang Layani 105 PemohonErwin menjelaskan, kegiatan ini bertujuan mendekatkan diri kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang akan mengurus perizinan bisa datang langsung ke tempat yang telah ditentukan.
Ia menyebutkan, 96 berkas yang diterbitkan terdiri dari empat Nomor Induk Berusaha (NIB), tiga berkas Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM), 50 berkas Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Kemudian 16 laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), empat layanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dua layanan konsultasi imigrasi, tiga layanan akte cerai dan lima layanan konsultasi.
Selanjutnya lima berkas Kartu Keluarga (KK), dua berkas Kartu Tanda Penduduk (KTP), satu berkas Kartu Identitas Anak (KIA) dan satu berkas surat legalisir pindah.
"Kemarin kami juga gelar PTK di Pulau Panggang dan melayani 84 berkas," tuturnya.
Menurutnya, sebelum PTK dimulai, pihak k
elurahan membantu menginformasikan layanan ini lebih dahulu. Dengan demikian, warga yang ingin mengurus berkas bisa menyiapkan dan tidak perlu waktu lama menunggu."Setiap ada layanan terpadu warga cukup antusias," tandasnya.