26 Atribut APK di Kepulauan Seribu Utara Ditertibkan
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu menertibkan 26 atribut Alat Peraga Kampanye (APK) di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara.
Totalnya ada 26 atribut yang kami tertibkan
Kepala Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, Edi Syahrudi mengatakan, penertiban atribut APK ini sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang imbauan Bawaslu DKI Jakarta.
"Totalnya ada 26 atribut yang kami tertibkan di Pulau Kelapa dan Pulau Harapan. APK ini terdiri dari spanduk, banner hingga stiker," ujarnya, Senin (20/11).
Puluhan Atribut Parpol tak Berizin Ditertibkan di SenenEdi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya mengerahkan 12 personel dibantu petugas Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan.
Penertiban APK dilakukan secara persuasif dan humanis dengan melibatkan pemilik rumah dan pengurus partai.
"Kami juga mengingatkan kembali dan imbau kepada para pemilik rumah agar pemasangan APK sesuai waktu yang telah ditentukan," katanya.
Camat Kepulauan Seribu Utara, Angga Saputra menambahkan, penertiban atribut APK ini sesuai kesepakatan yang telah dibuat pihak Panwaslu, KPU dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat lebih tertib dan patuh sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
"Dengan kita patuh, maka diharapkan pesta demokratis dapat berjalan lancar, aman dan damai," tandasnya.
Reporter: Anita Karyati