You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
tewas_terjatuh_ilus.jpg
photo Doc - Beritajakarta.id

Kesal Dicaci Maki, Sopir Metromini Bunuh Tamunya

Diduga kesal karena dicaki maki tamunya, seorang sopir Metromini S75 (Pasar Minggu-Blok M), My (25), bersama dua rekannya, nekat menghabisi nyawa tamunya, CS (45). Peristiwa berdarah itu terjadi di rumah kontrakan pelaku di Jl Raya Tanjung Barat, RT 12 RW 08, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (9/4), sekitar pukul 04.00.

Kita periksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Sementara korban langsung dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan visum dan otopsi

Dari informasi yang dikumpulkan beritajakarta.com, CS yang belum diketahui penyebabnya, mendadak mendatangi rumah kontrakan My. Saat itu, pelaku sedang bersama dua orang rekannya. Sambil memaki-maki pelaku, CS juga memanggil teman-temannya yang lain ke rumah kontrakan My.

Melihat situasi makin memanas, My dan dua rekannya memilih masuk rumah serta langsung menguncinya dari dalam. Melihat My masuk rumah, CS pun makin kesal. Bersama teman-temannya, dia lalu menggedor-gedor rumah kontrakan My.

Warga Digemparkan Penemuan Mayat Dalam Mobil

"“Karena digedor tidak dihiraukan yang ada didalam, lalu teman korban membubarkan diri. Namun begitu korban yang nampaknya masih kesal tidak lantas pergi,” terangnya," kata Kapolsek Metro Pasar Minggu, Kompol Adri DF.

Setelah kondisi rumah sepi dan CS masih berteriak-teriak sendirian, My dan dua rekannya lalu keluar rumah. Dan akhirnya mereka melakukan penganiayaan kepada koban. “Korban langsung dianiaya. Korban mendapatkan tujuh luka tusukan dipunggung dan pinggang, yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit,” ujar Adri.

Mendapat laporan masyarakat, aparat kepolisian langsung mengejar para pelaku penganiayaan yang menyebabkan korban tewas ini. Selain itu, petugas juga mengumpulkan bukti serta saksi di tempat kejadian perkara (TKP). “Kita periksa saksi dan mengumpulkan bukti-bukti lain. Sementara korban langsung dibawa ke RS Polri Kramatjati untuk dilakukan visum dan otopsi,” tuturnya.

Sementara para pelaku yang sudah diketahui identitasnya sedang dalam pengejaran. “Tim Buser sudah mengantongi identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran. Nantinya bisa dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3270 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2895 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1644 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1465 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1295 personFolmer