You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
39 Bangunan Liar di Cilincing Diteritbkan
photo Doc - Beritajakarta.id

39 Bangunan Liar di Cilincing Ditertibkan

Sebanyak 39 bangunan liar yang dijadikan cafe di kawasan Koljem dan Saljem Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11), ditertibkan petugas gabungan.

Keberadaan dan aktivitas mereka jmembuat resah masyarakat, 

Penertiban melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PPSU, PLN, Bina Marga, serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan  Cilincing.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan bangunan ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiabn Umum. Selain itu, pemilik memfungsikan bangunan tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin operasional tempat hiburan.

45 Bangunan Liar di Saluran Phb Kali Sarua Ditertibkan

"Selain itu keberadaan dan aktivitas mereka juga membuat resah masyarakat," katanya, Rabu (22/11).

Dijabarkan Dong, 39 bangunan liar yang ditertibkan tersebar di kawasan Koljem RT 07/08 Kelurahan Cilincing sebanyak 22 bangunan dan di wilayah  Saljem Rawa Malang RW 09 Kelurahan Cilincing ada 17 bangunan.

"Untuk bangunan di kawasan Koljem kita tidak ratakan karena bersebelahan dengan rumah penduduk. Setelah ini pihak kecamatan akan masuk melakukan pendataan untuk pembinaan lanjutan," tandasnya.

Reporter : Budhi Firmansyah Surapati

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye15817 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1805 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1186 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1154 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1060 personFakhrizal Fakhri