You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
39 Bangunan Liar di Cilincing Diteritbkan
photo Doc - Beritajakarta.id

39 Bangunan Liar di Cilincing Ditertibkan

Sebanyak 39 bangunan liar yang dijadikan cafe di kawasan Koljem dan Saljem Rawa Malang, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (22/11), ditertibkan petugas gabungan.

Keberadaan dan aktivitas mereka jmembuat resah masyarakat, 

Penertiban melibatkan sekitar 400 personel gabungan dari Satpol PP, Kepolisian, TNI, PPSU, PLN, Bina Marga, serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan  Cilincing.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara, Muhammad Dong mengatakan, penertiban dilakukan lantaran keberadaan bangunan ini melanggar Perda Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiabn Umum. Selain itu, pemilik memfungsikan bangunan tidak sesuai peruntukan dan tidak memiliki izin operasional tempat hiburan.

45 Bangunan Liar di Saluran Phb Kali Sarua Ditertibkan

"Selain itu keberadaan dan aktivitas mereka juga membuat resah masyarakat," katanya, Rabu (22/11).

Dijabarkan Dong, 39 bangunan liar yang ditertibkan tersebar di kawasan Koljem RT 07/08 Kelurahan Cilincing sebanyak 22 bangunan dan di wilayah  Saljem Rawa Malang RW 09 Kelurahan Cilincing ada 17 bangunan.

"Untuk bangunan di kawasan Koljem kita tidak ratakan karena bersebelahan dengan rumah penduduk. Setelah ini pihak kecamatan akan masuk melakukan pendataan untuk pembinaan lanjutan," tandasnya.

Reporter : Budhi Firmansyah Surapati

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kebayoran Lama Selatan Miliki 56 Tempat Pengelolaan Sampah Organik

    access_time11-07-2026 remove_red_eye7663 personTiyo Surya Sakti
  2. Pengemudi Truk Sampah Salahgunakan BBM Operasional di Cilincing Disanksi

    access_time14-07-2026 remove_red_eye5466 personAnita Karyati
  3. Kelurahan Berprestasi Jadi Penggerak Jakarta Menuju 20 Besar Kota Global

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1603 personFakhrizal Fakhri
  4. SDN Srengseng Sawah 15 Tetap Gelar Sekolah Tatap Muka

    access_time13-07-2026 remove_red_eye1434 personDessy Suciati
  5. DPRD DKI Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah

    access_time14-07-2026 remove_red_eye1315 personFakhrizal Fakhri