You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 32 Bangunan Liar Ditertibkan di Pekojan
.
photo TP Moan Simanjuntak - Beritajakarta.id

Bangunan Liar di Jalan Bandengan Utara III Ditertibkan

Sebanyak 32 bangunan liar yang berada di sepanjang Jalan Bandengan Utara III, RT 01/12 dan RT 10 dan 13/10, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, ditertibkan.

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis

Keberadaan puluhan bangunan liar tersebut selama ini berdiri di atas lahan milik PT KAI atau tepat di pinggir rel kereta api sepanjang 200 meter.

“Keberadaan bangunan liar juga mengganggu ketertiban umum dan kerap dikeluhkan warga,” ujar Firmanuddin Ibrahim , Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat, Senin (16/10).

Kecamatan Gropet Lakukan Penataan di Jalan S Parman

Dikatakan Firmanuddin, dalam penertiban itu, pihaknya mengerahkan sebanyak 500 personel gabungan lintas OPD seperti, Satpol PP, Sudin Perhubungan, Sudin Gulkarmat, Sudin SDA, Sudin Bina Marga, Sudin Kesehatan, petugas PPSU dibantu personel Polsuska, dan TNI/Polri.

“Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis. Prosedur penertiban juga sudah dilakukan mulai dari dilayangkan SP 1 sampai SP 2 sampai surat perintah membongkar sendiri bangunannya,” kata Firmanuddin.

Ditambahkan Firmanuddin, setelah ditertibkan, lahan tersebut akan ditata oleh pihak kelurahan bekerja sama dengan PT KAI agar lahan tersebut tidak kembali dirikan bangunan liar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1442 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1356 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1276 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1227 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1118 personFolmer