You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ahok Sarankan Ojek Diatur Undang-Undang
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ahok Sarankan Ojek Diatur Undang-Undang

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan agar keberadaan ojek diatur dalam undang-undang. Sebab, ojek cukup dibutuhkan masyarakat sebagai satu satu moda transportasi.

Ojek bisa ada karena butuh, harusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi

Karena itu, Basuki mengusulkan agar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan direvisi. "Ojek bisa ada karena butuh, harusnya UU Nomor 22 Tahun 2009 itu direvisi," kata Basuki, Rabui (29/7).

Revisi undang-undang, menurut Ahok masih bisa dilakukan. Hal itu bisa disesuaikan dengan keadaan yang terjadi saat itu. "Kitab suci yang tidak boleh diubah, kalau undang-undang mah boleh," ucapnya.

Djarot Minta Tukang Ojek Bersaing Sehat

Sementara belum diatur dalam undang-undang, keberadaan ojek tidak akan dihapus. Karena melihat kebutuhan warga Ibu Kota yang cukup tinggi. "Itu namanya diskresi," ucapnya.

Ahok menyarankan kepada ojek yang ada di Jakarta bisa bergabung dengan penyedia aplikasi seperti Go-Jek dan Grab Bike. Dengan demikian bisa mendapatkan banyak penumpang.

"Kita usul kalau ojek mau dapat penumpang banyak bergabunglah ke jenis Go-jek atau Grab Bike atau yang sejenis lainnya itu akan memudahkan Anda dapat penumpang," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2520 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye1343 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye909 personFakhrizal Fakhri
  5. Pengurus IKAL DKI Jakarta 2025–2030 Resmi Dilantik

    access_time09-07-2025 remove_red_eye804 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik