ASN Jaksel Disosialisasikan Peningkatan Pemahaman Peraturan Kepegawaian
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan menggelar kegiatan sosialisasi peningkatan pemahaman peraturan kepegawaian di area kantor wali kota setempat.
Sosialisasi ini rutin kita gelar
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengatakan, dalam kegiatan ini para peserta dibekali materi terkait aturan perkawinan dan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pedoman penanganan benturan kepentingan.
"Sosialisasi ini rutin kita gelar.
Namun masih terdapat pegawai kami yang belum paham mengenai aturan tersebut," ujarnya, Kamis (30/11). Puncak Perayaan HUT ke-52 KORPRI Digelar di JIVAli menegaskan, jika nantinya masih ada pegawai belum mengindahkan aturan ini akan dijatuhkan hukuman disiplin dari pejabat yang berwenang sesuai tingkatan dan jenis hukumannya.
Para peserta kegiatan ini diharapkan dapat memahami segala materi yang disampaikan narasumber. Sehingga bisa menjadi sebuah pedoman pegawai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab kedinasan.
"Saya ucapkan selamat mengikuti kegiatan ini. Ambil ilmu yang bermanfaat, kemudian tanamkan dalam diri masing-masing," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Kepegawaian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik (KKPP) Jakarta Selatan, Eny Priyatni menambahkan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai.
Total peserta yang ikut kegiatan kali ini berjumlah 100 orang perwakilan dari 65 kelurahan di Jakarta Selatan.
"Kita harapkan para peserta dapat lebih meningkatkan wawasan dan memahami peraturan ini," tandasnya.