Komisi Informasi DKI Gelar FGD Catatan Akhir Tahun
Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema, “Catatan Akhir Tahun: Sinergi dan Perspektif Media dalam Bingkai Keterbukaan Informasi Publik” di Gedung Graha Mental Spiritual, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
KI DKI berharap terjalin sinergi bersama rekan media
FGD digelar secara daring menjadi dua sesi menghadirkan narasumber dari praktisi media.
Ketua KI DKI, Harry Ara Hutabarat mengatakan, FGD menghadirikan sejumlah narasumber dari berbagai media menjadi penting sebagai bagian dari refleksi kelembagaan sehingga dapat menambah wawasan dan pandangan bagaimana media melihat Keterbukaan Informasi Publik di Jakarta.
KI DKI Gelar Presentasi E-Monev Bagi Badan Publik“KI DKI berharap terjalin sinergi bersama rekan media yang terjalin ke depannya melalui FGD ini," ujar Harry Ara Hutabarat, Selasa (5/12).
Pendapat senada disampaikan Komisioner KI DKI Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi (ESA) KI DKI Jakarta, Aang Muhdi Gozali. Ia memaparkan, sosialisasi dan advokasi oleh KI DKI kepada badan publik, masyarakat serta kalangan akademisi dilakukan secara massif guna peningkatan awareness warga Jakarta seputar hak mendapatkan informasi publik.
“Terutama, bagaimana masyarakat mendapat jaminan perlindungan dalam akses informasi publik,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin mengungkapkan, peranan media penting mengingat berbagai kegiatan KI DKI yang telah dilakukan selama ini untuk mengupayakan keterbukaan informasi publik di Jakarta semakin optimal.
Sementara Eksekutif Produser Kompas TV, Mustakim memaparkan, kebutuhan masyarakat akan ketersediaan informasi sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia.
"Lahirnya Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 yang diinisiasi oleh Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik demi mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik," jelasnya.
Redaktur & Kepala Liputan LKBN ANTARA, Alviansyah Pasaribu mengungkapkan, UU Keterbukaan Informasi Publik merupakan pengakuan hak atas informasi dan harus dipenuhi serta dilindungi oleh negara.
Sementara, Founder Berita Hukum.id, Teezar Avida menjelaskan, seputar peranan media di tengah stakeholder informasi.
"Media massa memiliki semua kelengkapan dan alat untuk menghadirkan informasi yang seharusnya dapat dipercaya dan mengedukasi masyarakat," jelasnya.
Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Marina Nasution menambahkan, website menjadi penting sebagai kanal informasi satu lembaga pemerintah.
"Kehadiran website menjadi vital saat ini di era digital," tandasnya.