You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Korsleting Listrik Picu Kebakaran Blok M Square
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Kebakaran di Blok M Square Diduga Dipicu Korsleting Listrik

Korsleting listrik diduga menjadi pemicu terjadinya kebakaran di lantai UG dan 1, Blok M Square, Jalan Melawai 5, Kelurahan Melawai, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. 

Proses pemadaman api membutuhkan waktu 30 menit

Kepala Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Selatan, Syamsul Huda mengatakan, dalam kebakaran yang terjadi Senin (18/12) sore kemarin, dikerahkan 80 personel berikut 20 unit mobil pemadam.

"Kami juga membawa alat pemadam api ringan hingga box hydrant. Proses pemadaman api membutuhkan waktu 30 menit," ujarnya, Selasa (19/12). 

Kebakaran di Cipinang Muara Berhasil Dipadamkan Petugas

Huda menjelaskan, api yang diduga dari korsleting listrik tersebut bermula terlihat dari ruang panel lantai 1 Zone C parkir. Kemudian, dari pintu keluar tangga darurat belakang ruang panel yang merupakan jalur shaft kabel induk SDP terlihat asap sudah membumbung tinggi.

Huda menuturkan, pada pukul 17.30 WIB api sudah dapat dilokalisir. Selanjutnya, dilakukan pendinginan dan pengecekan sampai pukul 21.00 WIB guna mamastikan api dan asap hitam sudah tidak ada di lokasi. 

"Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, hanya kepanikan yang membuat pengunjung berhamburan keluar mal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Panen Serentak di Jaktim Hasilkan 2 Ton

    access_time14-08-2026 remove_red_eye9246 personNurito
  2. Dubes Belanda Lihat Kemeriahan Peringatan HUT ke-81 RI di Malaka Jaya

    access_time17-08-2026 remove_red_eye7698 personNurito
  3. Pemkot Jaksel Tegur Pemilik Bangunan Langgar Aturan

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2459 personTiyo Surya Sakti
  4. Komisi D Minta Pemprov DKI Perkuat Pengamanan Aset

    access_time14-08-2026 remove_red_eye2252 personFakhrizal Fakhri
  5. Warga Kepulauan Seribu Berhak Dapat Layanan Transportasi Setara

    access_time16-08-2026 remove_red_eye1355 personFakhrizal Fakhri