Pemberlakuan Tarif Sewa Rusun Dalam Tahap Pembahasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengupayakan pemberian relaksasi tarif sewa rumah susun (rusun) selama beberapa bulan. Kebijakan ini sedang dibahas dalam proses Evaluasi Ranperda Retribusi.
Tetap memberikan berbagai subsidi kepada penghuni rusun saat ini
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Afan Adriansyah menyampaikan, Pemprov DKI Jakarta tidak mempunyai lagi payung hukum untuk pemberian keringanan retribusi daerah terdampak COVID-19 sehubungan dengan berakhirnya status pandemi, pada Juni lalu. .
“Adapun tarif sewa rusun yang diberlakukan masih mengacu kepada Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan,” ungkap Afan, Rabu (20/12).
Ketua Komisi D Usulkan Pembayaran Sewa Rusunawa DitundaAfan mengatakan, hal lain yang perlu dicermati terkait pemberlakuan tarif sewa rusun tersebut adalah kondisi perekonomian Jakarta pasca pandemi saat ini sudah semakin membaik.
Dia menjelaskan, berdasarkan data BPS 2020-2023, perekonomian Jakarta tumbuh sebesar 4,93 persen untuk Triwulan III 2023.
“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan berbagai subsidi kepada penghuni rusun saat ini, antara lain, transportasi Transjakarta, pangan murah, KJP, KJL, pelatihan ketrampilan dan lain-lain,” tandas Afan.