DPRD Mamasa Belajar Perizinan di Jakut
Belasan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mamasa, Provinsi Sulawesi Barat melakukan studi banding ke Pemerintah Kota Jakarta Utara. Kedatangan mereka untuk mempelajari pengaturan perizinan dan penerapan retribusi daerah.
Kami melakukan studi banding di Jakarta Utara untuk mengetahui bagaimana proses perizinan penjualan miras dan mengatur retribusi daerah
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mamasa, Martinus mengatakan, saat ini Kabupaten Mamasa tengah berupaya meningkatkan potensi wisata. Namun, sebagai daerah wisata yang kerap didatangi turis asing, Kabupaten Mamasa membutuhkan pengaturan izin dan retribusi daerah terkait penjualan minuman keras (miras).
"Sebagai daerah pariwisata pasti banyak wisatawan asing yang datang. Kami melakukan studi banding di Jakarta Utara untuk mengetahui bagaimana proses perizinan penjualan miras dan mengatur retribusi daerah," ungkapnya, Kamis (30/7).
DPRD Malang Belajar Soal Pajak ke Pemkot JaktimTerkait hal itu, Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara, Johan Girsang menjelaskan, untuk mengurus perizinan Pemprov DKI membuat sistem yang terintegrasi di bawah PTSP. Mengenai aturan wilayah mana yang diperkenankan menjual miras, Johan menjelaskan Pemprov DKI Jakarta memiliki Perda No 1 tahun 2014 tentang zonasi.
"Kantor PTSP kita terdapat hingga kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, bila masyarakat berniat mengurus perizinannya dengan mudah dapat mendatangi PTSP," ujarnya.
Sedangkan untuk mengatur teknis penjualan, Pemkot Jakarta Utara mengikuti aturan dari Permendag RI No 6 Tahun 2015. Di situ semua detail telah diatur soal kadar alkohol miras berapa persen yang diperbolehkan dijual.