You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kendaraan Langgar Batas Emisi Divonis Denda di Yustisi Tipiring
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Lima Kendaraan Pelanggar Batas Emisi Divonis Denda

Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta

Pemilik kendaraan yang melanggar batas gas buang emisi, dikenakan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.

Sanksi ini diputuskan hakim salam sidang Yustisi Tipiring di Jakarta Barat, Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) lalu di Ruang Soewiryo 1,  lantai 16 blok B Kantor Walikota Kota Jakarta Barat

Razia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 Kendaraan

Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan,  sidang yustisi itu  merupakan tindak lanjut aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut Tamo, para pelanggar ini terjaring dalam razia yang dilaksanakan jajarannya bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Instansi terkait lainnya, Senin (11/12) dan Selasa (12/12) lalu di Terminal Bus Kalideres serta sekitar wilayah Jalan Daan Mogot.

Para pelanggar yang disanksi, kata Tamo, terdiri dari tiga pemilik kendaraan jenis truck dan dua penanggungjawab PO Bus AKAP.

"Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta," katanya, melalui rilis yang diterima Beritajakarta, Sabtu (23/12).

Dijelaskan Tamo, para pelanggar dijerat Perda Nomor 2 tahun 2005 Pasal 19 ayat 1 bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

Pada pelaksanaan sidang Rabu (20/12) hakim memvonis tiga pemilik truk dan satu pengelola PO Bus AKAP serta Kamis (21/12) satu pengelola PO Bus AKAP.

"Ini merupakan upaya terobosan hukum dalam rangka mendisiplinkan masyarakat khususnya pemilik atau penanggung jawab kendaraan jenis truck maupun bus AKAP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1363 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye973 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye800 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye734 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye732 personTiyo Surya Sakti
close