Lima Kendaraan Pelanggar Batas Emisi Divonis Denda
Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta
Pemilik kendaraan yang melanggar batas gas buang emisi, dikenakan sanksi denda administratif masing-masing sebesar Rp. 2.500.000.
Sanksi ini diputuskan hakim salam sidang Yustisi Tipiring di Jakarta Barat, Rabu (20/12) dan Kamis (21/12) lalu di Ruang Soewiryo 1, l
antai 16 blok B Kantor Walikota Kota Jakarta BaratRazia Uji Emisi di Jalan Perintis Kemerdekaan Tilang 23 KendaraanKepala Bidang PPNS Satpol PP DKI Jakarta, Tamo Sijabat mengatakan, sidang yustisi itu merupakan tindak lanjut aksi bersama penegakan hukum dalam rangka pengendalian pencemaran udara di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Tamo, para pelanggar ini terjaring dalam razia yang dilaksanakan jajarannya bersama Satgas Pengendalian Pencemaran Udara dan Instansi terkait lainnya, Senin (11/12) dan Selasa (12/12) lalu di Terminal Bus Kalideres serta sekitar wilayah Jalan Daan Mogot.
Para pelanggar yang disanksi, kata Tamo, terdiri dari tiga pemilik kendaraan jenis truck dan dua penanggungjawab PO Bus AKAP.
"Masing-masing dikenakan denda sebesar Rp 2,5 juta," katanya, melalui rilis yang diterima Beritajakarta, Sabtu (23/12).
Dijelaskan Tamo, para pelanggar dijerat Perda Nomor 2 tahun 2005 Pasal 19 ayat 1 bahwa kendaraan bermotor wajib memenuhi ambang batas uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
Pada pelaksanaan sidang Rabu (20/12) hakim memvonis tiga pemilik truk dan satu pengelola PO Bus AKAP serta Kamis (21/12) satu pengelola PO Bus AKAP.
"Ini merupakan upaya terobosan hukum dalam rangka mendisiplinkan masyarakat khususnya pemilik atau penanggung jawab kendaraan jenis truck maupun bus AKAP," tandasnya.