Salah Dapil, Ratusan Surat Suara di Jaktim Tak Sah
Warga yang sudah mencoblos terpaksa dipanggil lagi untuk mencoblos ulang. Namun ada juga warga yang tidak mencoblos ulang. Surat suara mereka dianggap tidak sah dan langsung kita masukkan ke kotak suara
Ratusan warga di sejumlah TPS di Kelurahan Kebon Pala, Makasar, Jakarta Timur, terpaksa harus melakukan pencoblosan ulang pada pemilihan legislatif, Rabu (9/4). Sebab, surat suara yang mereka coblos dianggap tidak sah. Alasannya, surat suara tersebut berisikan caleg dari daerah pemilihan (dapil) 5 (Matraman, Pulogadung,Cakung). Padahal, seharusnya adalah dapil 6 (Kramatjati, Makasar dan Jatinegara).
Di TPS 45, RW 03 Kebon Pala, dari 460 surat suara, diketahui hanya 21 surat suara dapil 6, selebihnya adalah dapil 5. Ironisnya, dari jumlah itu, 72 pemilih sudah melakukan pencoblosan. Mereka terpaksa mencoblos ulang lantaran surat suara yang pertama dianggap tidak sah.
Basuki Imbau Warga Tidak GolputKetua TPS 45 Kebon Pala, Bambang, mengatakan, surat suara itu tertumpuk menjadi satu dan dimasukkan di dalam amplop. Hal itu baru diketahui saat pemilih protes lantaran caleg yang akan dipilihnya tidak ada di lembar surat suara. Protes itu langsung ditindaklanjuti petugas TPS, setelah diperiksa ternyata dari 460 surat suara, hanya 21 yang berisikan dapil 6, selebihnya dari dapil 5.
"Warga yang sudah mencoblos terpaksa dipanggil lagi untuk mencoblos ulang. Namun ada juga warga yang tidak mencoblos ulang. Surat suara mereka dianggap tidak sah dan langsung kita masukkan ke kotak suara," ujar Bambang, Rabu (9/4).
Menurutnya Bambang, dari 460 DPT, yang hadir saat pencoblosan hanya 343 pemegang hak suara. Ia sendiri tak tahu alasan ketidakhadiran warga sebagai pemilik sah suara dalam pencoblosan.
Kondisi yang sama terjadi di TPS 48 Kebon Pala. Dari 436 surat suara, 73 di antaranya dianggap rusak karena isinya merupakan dari dapil 5. Ke 73 surat suara itupun dianggap rusak dan warga mencoblos ulang. Namun saat dipanggil ulang, banyak warga juga tak hadir.
Kasusnya sama terjadi, yakni surat suara dari dapil 5 ini terselip di antara surat suara dapil 6. Bedanya, di TPS ini, surat suara dapil 5 ini terselip secara acak di dalam amplop milik dapil 6. Hal itu juga diketahui setelah pemilih mengajukan protes ke petugas TPS, lantaran caleg yang akan dicoblosnya tak ada dalam lembar surat suara.
Arkan (45), salah satu warga mengaku kecewa adanya kekacauan dalam surat suara. Sehingga ia harus memilih ulang. Ia berharap hal itu tak terjadi lagi saat Pilpres mendatang. Karena akan merugikan calon yang akan dipilih dan merusak tatanan demokrasi.
"Warga terpaksa bolak balik ke TPS karena coblosan pertama dianggap tak sah," ujar Arkan.
Saat pencoblosan ulang, sempat terjadi adu mulut antara petugas dengan warga. Sebab, pihak panitia akan menutup pencoblosan padahal warga juga masih banyak yang belum mencoblos ulang. Namun adu mulut mereda setelah panitia membolehkan warga mencoblos ulang.