Walkot Jaksel Serahkan Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan GKRI Karmel
Wali Kota Jakarta Selatan, Munjirin, menyerahkan surat persetujuan prinsip untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI) Karmel yang berlokasi di Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama.
Semua persyaratan lengkap dan telah dipenuhi
Munjirin mengatakan, proses pemberian surat persetujuan ini sudah mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) yang dipenuhi pihak gereja.
"Kalau semua persyaratan lengkap dan telah dipenuhi, maka tidak sulit mengurusnya. Tidak ada istilah mempersulit dalam pengurusan izin prinsip mendirikan rumah ibadah selama semua persyaratan dipenuhi," ujarnya, usai menyerahkan surat persetujuan, di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan, Selasa (23/1).
Indeks Kepuasan Masyarakat Layanan UP PM-PTSP Mampang Prapatan Capai 91,92 PersenSementara itu, Ketua Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga-lembaga
Injili Indonesia (PGLII), Pendeta Ronny Mandang menambahkan, semua proses yang harus dipenuhi sudah diikuti sejak awal, baik proses dengan lingkungan dan izin prinsip mendirikan rumah ibadah dari Pemprov DKI Jakarta."Saya berterimakasih kepada Pak Wali Kota dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan yang selalu membimbing kami. Sehingga, hari ini kami mendapatkan surat persetujuan untuk kami teruskan prosesnya ke tingkat provinsi," tandasnya.