You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Pemkot Jaktim Dorong Pekerja Rentan Ikut Program BPJS Ketenagakerjaan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Lurah dan Camat di Jaktim Diminta Bantu Sosialisasikan BPJS Ketenagakerjaan

Pejabat lurah dan camat di Jakarta Timur, diminta untuk mermbantu mensosialisasikan tentang pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayahnya masing-masing.  

Realisasikan program satu RW 100 tenaga pekerja rentan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan

Menurut  Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Iin Mutmainah, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan ini sangat diperlukan bagi warganya. Hal ini perlu disosialisasikan melalui melalui pengurus RT/RW.

"Saya minta kelurahan dan kecamatan mensosialisasikan program BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga pekerja rentan di setiap RW," ucap Iin, usai rapat koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (25/1) kemarin di kantor wali kota.

Bank DKI Ambil Bagian dalam Gelaran Workshop Kolaborasi OJK dan ILO

Dengan sosialisasi yang efektif, ungkap Iin, pihaknya berharap minimal dalam setiap RW ada 100 orang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan di Jakarta Timur ada  707 RW.

"Sebelumnya, wali kota juga sudah launching program satu RW 100 tenaga pekerja rentan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan," papar Iin..

Iin menyebut, pekerja rentan yang perlu dicover BPJS Ketenagakerjaan di antaranya,  petugas kebersihan, keamanan lingkungan, pembantu rumah tangga, marbot masjid dan musala. Kemudian sekretaris dan bendahara RT/RW dan lainnya. Sedangkan untuk ketua RT/RW, LMK kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan ditanggung pihak Pemprov DKI.

"Biaya premi peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi tenaga rentan bisa ditanggung warga mampu. Karena kan preminya juga murah per bulannya, hanya Rp 16.800," lanjut Iin.

Sementara, Kepala Kantor Cabang Jakarta Ceger BPJS Ketenagakerjaan, Anis Fahr menambahkan, program satu RW 100 peserta BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan dapat cepat terwujud.

"Jika program ini dapat terealisasi maka akan ada 70 ribuan pekerja kerja rentan di Jakarta Timur yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri,"ungkap Anis.

Dia mengungkapkan, premi yang harus dibayarkan per bulannya cukup murah, Rp 16.800, untuk mengikuti dua program. Yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. 

Jika peserta meninggal dunia karena sakit walaupun baru sehari menjadi peserta maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Rinciannya adalah santunan kematian Rp 20 juta, biaya pemakaman Rp 10 juta dan santunan berkala selama 24 bulan Rp 12 juta.

Namun jika peserta meninggal karena kecelakan maka selain mendapatkan santunan Rp 42 juta itu juga akan mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan hingga Rp 174 juta untuk maksimal dua anaknya. Jika anaknya berhenti sekolah atau kuliah maka beasiswa ini otomatis akan berhenti.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Layanan Jemput Bola Adminduk di RW 11 Cipinang Besar Utara Diminati Warga

    access_time05-07-2025 remove_red_eye2430 personAnita Karyati
  2. Besok, Festival Urban Farming Kembali Digelar

    access_time09-07-2025 remove_red_eye2103 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Genangan di Kecamatan Penjaringan Cepat Ditangani

    access_time07-07-2025 remove_red_eye1573 personAnita Karyati
  4. Bapenda Beri Penjelasan Soal Pajak Olahraga Padel

    access_time05-07-2025 remove_red_eye977 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pimpinan Operator dan Mitra Diajak Merasakan Layanan Transjakarta

    access_time10-07-2025 remove_red_eye911 personAldi Geri Lumban Tobing

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik