You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lapak dan Hunian Liar di Bantaran Rel Ancol Dibersihkan
photo Aldi Geri Lumban Tobing - Beritajakarta.id

Puluhan Lapak dan Bangunan Liar di Ancol Ditertibkan

Puluhan bangunan semi permanen, lapak pedagang kaki lima (PKL) kandang ayam di Pademangan, Jakarta Utara, ditertibkan petugas dalam kegiatan operasi semut, Minggu (2/8).

Sebetulnya itu kewenangan PT KAI, tapi kita mengedukasi masyarakat dalam menjaga dan peduli kepada kebersihan

"Sebetulnya itu kewenangan PT KAI, tapi kita mengedukasi masyarakat dalam menjaga dan peduli kepada kebersihan," ungkap Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji, Minggu (2/8).

Dikatakan Isnawa, lapak PKL dan bangunan liar di bantaran rel kereta harus dibersihkan. Pasalnya, ada undang-undang perkeratapian yang mengatur ruang pengawasan jalur dan pengamanan lintasan kereta api. Jalur perlintasan kereta api harus steril dari hunian dan bangunan liar.

22 Lapak PKL di Percetakan Negara Dibongkar

"Dengan keberadaan warung-warung, otomatis menjadi tempat berkumpulnya masyarakat, itu sangat dilarang, karena rawan kecelakaan," ujarnya.

Sementara, Camat Pademangan, Yusuf Madjid mengatakan, sebanyak delapan truk sampah dikerahkan untuk mengangkut sisa-sisa penertiban bangunan dan lapak liar di rel sekitar stasiun Ancol. "Kita kerahkan empat truk dari Seksi Kebersihan Kecamatan Pademangan, dan empat truk lagi dari Sudin Kebersihan Jakarta Utara," terangnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1177 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1152 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye928 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye919 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye840 personBudhi Firmansyah Surapati