You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua FKDM: Posko Bersama Pemilu Permudah Koordinasi Lintas Sektor
.
photo doc - Beritajakarta.id

Ketua FKDM: Posko Bersama Pemilu Permudah Koordinasi Lintas Sektor

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Provinsi DKI Jakarta, Tobaristani mengapresiasi pembentukan Posko Bersama Pemilu 2024 mulai dari tingkat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten hingga provinsi.

Siap ikut menyukseskan Pemilu 2024 

Toba mengatakan, Posko Bersama Pemilu tersebut akan mempermudah koordinasi lintas sektor untuk mewujudkan Pemilu yang aman, damai, dan sukses di Jakarta.

"Kami dari FKDM dengan fungsi deteksi dini dan cegah dini gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat siap ikut menyukseskan Pemilu 2024 dalam suasana kondusif di Jakarta," ujarnya, Sabtu (27/1).

556 Anggota FKDM Jaksel Dikukuhkan

Toba menjelaskan, saat ini anggota FKDM di Jakarta dengan jumlah 2.346 telah bergabung melaksanakan tugas di Posko Bersama Pemilu di tingkat kelurahan sampai provinsi.

"Posko Bersama Pemilu ini merupakan wadah sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan, inventarisasi, serta penyelesaian persoalan Pemilu 2024," terangnya.

Toba memaparkan, FKDM sebagai organ Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi DKI juga gencar menyosialisasikan kepada warga agar dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. 

"Kami siap mengawal penyelenggaraan Pemilu berjalan adil, lancar dan transparan. Saya sudah meminta seluruh anggota FKDM DKI Jakarta bisa menjaga marwah organisasi dan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu," ungkapnya.

Ia menambahkan, personel FKDM bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Satpol PP DKI Jakarta juga ikut dalam menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang melanggar aturan dan membahayakan.

"Semalam, personel FKDM juga bergabung bersama instansi terkait menertibkan APK di Flyover Kuningan hingga JPO di wilayah Jakarta Selatan," ucapnya.

Ia berharap, Pemilu 2024 juga bisa berjalan semakin baik karena petugas Kelompok Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tahun ini terdapat persyaratan usia maksimal 55 tahun, lulusan minimal SMA/sederajat, dan berkondisi sehat.

Berdasarkan hasil monitoring FKDM, saat ini anggota KPPS sedang diberikan bimbingan teknis (Bimtek) terkait tugas dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

"Selamat mengikuti Bimtek. Tentu ada tugas yang tidak mudah dalam Pemilu Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, dan DPRD DKI Jakarta. Adanya persyaratan itu saya berharap semua bisa melaksanakan tugas yang pasti melelahkan dengan baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bebaskan PBB Rumah Kategori Tertentu, Ini Syaratnya

    access_time26-03-2025 remove_red_eye596 personDessy Suciati
  2. Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Lebaran

    access_time28-03-2025 remove_red_eye592 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Dinas LH Ajak Warga Kunjungi RDF Rorotan

    access_time25-03-2025 remove_red_eye586 personAnita Karyati
  4. Dinas LH Tambah SPKU dan Deodorizer Dukung Operasional RDF Plant Rorotan

    access_time25-03-2025 remove_red_eye573 personAnita Karyati
  5. Andilan Potong Kebo Tradisi Lebaran Ala Betawi

    access_time29-03-2025 remove_red_eye566 personFolmer

Hitung Mundur 22 Juni 2027

811
Hari
19
Jam
51
Menit
11
Detik