You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Distamhut, Kasus, Penebangan Pohon, Jakarta
....
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Distamhut Selesaikan Empat Kasus Penebangan Pohon

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Provinsi DKI Jakarta berhasil menyelesaikan empat kasus tindak pidana penebangan tanpa izin pada tahun 2023.

edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar

Empat kasus tersebut terjadi di sejumlah lokasi yakni Jalan Jenderal Sudirman (dua kasus), Jalan Kebagusan (satu kasus) dan Jalan Dr Nurdin (satu kasus).

Kepala Pusat Data dan Informasi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengatakan, kasus penebangan pohon tanpa izin disidangkan pada 12 Mei dan 15 September 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polisi Kehutanan dan PPNS Distamhut DKI Jakarta.

Distamhut Bakal Bangun Tiga Hutan Kota Tahun Ini

Dia menjelaskan, ada dua kasus penebangan pohon pada persidangan yang berlangsung pada 12 Mei 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 6 juta kepada terdakwa karena terbukti telah menebang tanpa izin enam pohon tabebuya (Handroanthus chrysotrichus) di depan Sudirman Plaza, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan dengan diameter 30 sampai 40 sentimeter dan tinggi sekitar empat sampai lima meter.

“Kasus Kedua, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar 6 juta rupiah karena terbukti bersalah menebang tanpa izin satu pohon leda (Eucalyptus deglupta) di jalur hijau di Jalan Dr Nurdin, Jakarta Barat karena dianggap menghalangi akses jalan masuk ke rumah,” ungkap Ivan, Senin (29/1).

Dua kasus penebangan pohon juga disidangkan pada 15 September 2023. Kasus pertama, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan kepada terdakwa karena telah menebang satu palem raja (Roystonea regia) yang tumbuh di jalur hijau Jalan Jenderal Sudirman (depan Tamara Center).

Kasus kedua, hakim menjatuhkan vonis bersalah dan hukuman denda sebesar Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan. Terdakwa dihukum karena terbukti bersalah telah menebang tanpa izin dua pohon glodokan (Polyalthia longifolia) dan satu pohon tanjung (Mimusops elengi) yang berada di RTH di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan.

Ivan menyampaikan, pengungkapan kasus ini adalah bentuk keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam bidang penegakan hukum secara khusus Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, sekaligus sebagai edukasi pelestarian lingkungan bagi warga Jakarta agar taat pada ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus edukasi bagi warga untuk aktif menjaga lingkungan sekitar sesuai dengan daya dukung dan daya tampung ekosistem kota yang berkelanjutan,” tandas Ivan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3684 personFolmer
  2. Camat Duren Sawit Sosialisasikan Pilkada di KBT

    access_time16-11-2024 remove_red_eye1087 personNurito
  3. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye954 personTiyo Surya Sakti
  4. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye932 personFolmer
  5. Hujan Ringan Basahi Jakarta di Akhir Pekan

    access_time16-11-2024 remove_red_eye928 personNurito