Jajaran FKDM Kota dan Kecamatan Disosialisasikan Aturan Pemilu
Perwakilan anggota Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kota, kabupaten dan kecamatan di DKI Jakarta. Senin (29/1), mengikuti sosialisasi aturan pelaksanaan Pemilu.
Punya visi sama dalam monitoring Pemilu
Kegiatan yang diinisiasi FKDM dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta ini, digelar di Ruang Posko Bersama Pemilu 2024 Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Sekretaris FKDM DKI Jakarta, Puriawan mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka penajaman terkait pengawasan dan penindakan demi mewujudkan Pemilu 2024 yang aman dan kondusif.
556 Anggota FKDM Jaksel Dikukuhkan"Mudah-mudahan sosialisasi ini bisa memberi pencerahan bagian tugas teman-teman FKDM," katanya.
Secara dasar hukum, jelas Puriawan, FKDM diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Keemendagri) nomor 2 tahun 2018 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 138 tahun 2019. Aturan tersebut menyebutkan dengan jelas tugas FKDM melakukan preventif menjaga kondusifitas.
Ditegaskan Puriawan, dalam pelaksanaan Pemilu ini jajaran FKDM harus melakukan pengawasan dan bila menemukan pelanggaran agar mengkordinasikan ke jajaran Bawaslu hingga PPL di tingkat kelurahan.
"Jadi mulai dari kota, kecamatan dan kelurahan
punya visi sama dalam monitoring Pemilu, " ucapnya.Asisten Pemerintahan Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, berharap peran dari jajaran FKDM memperkuat upaya preventif Pemilu 2024 terlaksana baik dan aman.
"Mudah-mudahan, teman-teman FKDM punya pandangan sama, agar pelaksanaan Pemilu lancar aman dan hasilnya sesuai harapan warga Jakarta," tandasnya.