55.000 APK Pemilu Sudah Diturunkan di Jakpus
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat bersama petugas gabungan telah menurunkan 55.000 Alat Peraga kampanye (APK) di sejumlah titik yang tersebar di wilayahnya.
55.000 APK yang diturunkan terdiri dari spanduk, banner, bendera dan baliho
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Tumbur Parluhutan Purba mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah menertibkan puluhan ribu APK yang terpasang di delapan kecamatan.
"55.000 APK yang diturunkan terdiri dari spanduk, banner, bendera dan baliho. APK yang diturunkan dibawa ke Gudang Satpol PP DKI di Cakung,” ujarnya, Senin (12/2).
Satpol PP Jakbar Turunkan 43.815 APKIa mengungkapkan, penurunan APK yang dimulai pada Minggu (11/2) ini melibatkan petugas gabungan dari Sudin Perhubungan, Sudin Lingkungan Hidup (LH), Sudin Bina Marga, Panwas, PPS, Polri dan TNI.
"Penurunan APK masih akan berlangsung hingga 13 Februari 2024. Kemarin, kami menertibkan APK di jalan protokol dan permukiman," terangnya.
Tumbur memambahkan, penertiban APK berjalan tanpa kendala dan hambatan di lapangan.
"Kami targetkan seluruh APK dibersihkan. Sehingga wajah Jakarta Pusat kembali
bersih," tandasnya.