381 Surat Suara Rusak di Jakut Dimusnahkan
Sebanyak 381 lembar surat suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang rusak dan berlebihan dimusnahkan di Kantor KPU Jakarta Utara Jalan Baru Ancol Selatan, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (13/2).
Ada yang robek, salah cetak,kelebihan tinta, gambar kurang jelas, dan lain sebagainya
Plt Ketua KPU Jakarta Utara, Abie Maharullah Madugiri mengatakan, pemusnahan surat suara pemilu 2024 ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 14 tahun 2023.
Surat suara yang dimusnahkan, jelas Abie, terdiri dari 25 lembar surat suara untuk presiden dan wakil presiden, untuk anggota DPR RI 171 lembar, DPRD provinsi dapil dua berjumlah 40 lembar, dan dapil 3 sebanyak 145 lembar.
Lurah Gambir Tinjau TPS Khusus di Kantor LAN"Kerusakannya bervariatif. Ada yang robek, salah cetak,kelebihan tinta, gambar kurang jelas, dan lain sebagainya," kata Abie.
Ia menambahkan, tujuannya dimusnahkan ini untuk mengantisipasi kecurigaan masyarakat, agar tidak ada informasi yang disalahgunakan dari sisa surat suara tersebut.
Kegiatan ini, menurut Abie, sudah dikoordinasikan dan disaksikan langsung Kapolres Jakut, Bawaslu dan Kesbangpol Jakarta Utara.
Kasuban Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jakarta Utara, Yunus Burhan menambahkan, pihaknya telah melihat langsung pemusnahan surat suara ini dilakukan dengan dibakar.
Menurutnya, semua proses tahapan Pemilu juga sudah berlangsung dengan baik dan lancar, hingga pendistribusian logistik hari ini juga telah berlangsung.
"Surat suara itu memang sudah seharusnya dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Semoga Pemilu berlangsung damai," tandasnya.