You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
72.354 APK Pemilu 2024 di Jakpus Ditertibkan
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

72.354 APK Pemilu di Jakpus Telah Diturunkan

Sejak Minggu (11/2) hingga Selasa (13/2), Satpol PP Jakarta Pusat telah menurunkan 72.354 alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.

Secara umum kegiatan berjalan baik

Kepala Seksi Penyidikan Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan Operasional Satpol PP Jakarta Pusat, Ildan Adi Bayu mengatakan, dari total 72.354 APK yang ditertibkan itu sebanyak 29.988 di antaranya merupakan jenis bendera.Kemudian 19.605 banner, 12.797 spanduk, 5.278 pamflet atau stiker, 4.231 baliho dan jensi lainnya.

55.000 APK Pemilu Sudah Diturunkan di Jakpus

"APK itu seluruhnya langsung dibawa ke Gudang Satpol PP DKI Jakarta di Cakung, " katanya, Sealsa (13/2).

Menurutnya, penertiban APK itu dilaksanakan secara bertahap di delapan kecamatan, mulai dari jalan protokol hingga permukiman warga.

"Secara umum kegiatan berjalan baik," tegasnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, Christian Nelson Pankey menambahkan, penertiban terhadap APK sudah sesuai aturan dan telah dilaksanakan secara menyeluruh. Kalaupun masih ada APK yang tertinggal, menurutnya hanya bersifat minor saja.

"Mungkin tinggal stiker di tiang listrik. Terkait itu diserahkan langsung ke petugas TPS untuk merapikan dan membersihkan bersama Satpol PP di lapangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6456 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1775 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1138 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1133 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1010 personFakhrizal Fakhri