You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Lahan Eks JS 37 Akan Direfungsi Jadi Trotoar
.
photo Rio Sandiputra - Beritajakarta.id

Lahan Eks JS 37 akan Direfungsi Jadi Trotoar

Sisa pembongkaran tempat penampungan sementara pedagang kaki lima (PKL) JS 37, Jl Dharmawangsa Raya dibersihkan petugas, Senin (3/8). Nantinya, lokasi tersebut akan direfungsi menjadi trotoar bagi pejalan kaki.

Kita bongkar lagi ada sisa tembok-tembok yang masih berdiri tadi. Lalu ini puingnya masih sangat banyak sekali


"Kita bongkar lagi ada sisa tembok-tembok yang masih berdiri tadi. Lalu ini puingnya masih sangat banyak sekali," ujar Agustio Ruhuseto, Kepala Suku Dinas Bina Marga Jakarta Selatan, Senin (3/8).

Menurut Agustio, pihaknya menurunkan 10 petugas untuk melakukan pembersihan lahan. Agar bisa lebih cepat mengangkut sisa puing yang ada dari 17 lapak PKL tersebut. "Sepertinya ini 10 orang saja masih agak kurang karena material puingnya cukup besar," ucapnya.

Tiga Ton Sampah Diangkut dari JS 37

Nantinya, lahan dengan lebar 2,5 meter dan panjang sekitar 150 meter akan difungsikan kembali menjadi trotoar. "Kita fungsikan kembali menjadi trotoar. Dibuat peluran semen saja, karena kalau dibuat pakai konblok bisa dicuri orang," terangnya.

Rencananya, untuk pembersihan puing akan berlangsung selama 1 minggu. "Karena itu mengangkut ke mobilnya pakai manual tenaga manusia ya kira-kira satu minggu baru bisa selesai," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1659 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1650 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1552 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1452 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1345 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik